Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda kepada Penggugat sebesar Rp. 67.738.978,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang terdiri dari hutang Pokok sebesar Rp. 45.500.000,- (Empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) hutang bunga sebesar Rp. 7.241.200,- (Tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan biaya Denda sebesar Rp. 14.997.778,- (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 67.738.978,- (Enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas jaminan Tergugat yaitu “sebidang tanah darat, seluas lebih kurang 542 M2 berikut bangunan permanen dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun IV B, Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Pelepasan Hak Bagian Dalam Warisan, nomor : 02 tanggal 19 Nopember 2005, tercatat atas nama ALEXANDER RIANTO GINTING”;
7. Menghukum Tergugat Apabila Tergugat tidak dapat membayar hutangnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan dimuka sidang, maka Jaminan berupa “sebidang tanah darat, seluas lebih kurang 542 M2 berikut bangunan permanen dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun IV B, Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Akta Pelepasan Hak Bagian Dalam Warisan, nomor : 02 tanggal 19 Nopember 2005, sebagaimana diuraikan dalam Akta Pemindahan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi nomor : 02, tanggal 09 September 2014, tercatat atas nama ALEXANDER RIANTO GINTING (Tergugat)” dilelang didepan umum untuk melunasi segala hutangnya dan atau kewajibannya kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono);
|