Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Hari Andi Sihombing, S.H
2.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
IMAM SANTOSO Alias IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3974/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Andi Sihombing, S.H
2DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SANTOSO Alias IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

---- Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2026, bertempat di Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM bertemu dengan DIPA (DPO) di sebuah tempat billiard yang terletak di Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian DIPA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM, setelah menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM pulang ke rumah dan meletakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kedalam kandang ayam milik Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM didatangi oleh 1 (satu) orang pria untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM mengambil narkotika jenis sabu dari kandang ayam lalu Terdakwa masukkan sabu ke dalam plastik kecil dengan menggunakan pipet runcing dan memberikannya kepada pembeli tersebut. Setelah itu, Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM kembali meletakkan sabu tersebut ke dalam kandang ayam kemudian Terdakwa beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, pada saat Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM sedang tidur di rumah Terdakwa yang terletak  di Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM didatangi oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yakni saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, SH, saksi SYAUQATILLAH SH, dan saksi RAJA HISKIA RAMBE SH (Ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi) dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, SH, saksi SYAUQATILLAH SH, dan saksi RAJA HISKIA RAMBE SH langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif kotak di dalam kandang ayam milik Terdakwa, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek real me dari saku celana Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM.
  • Bahwa mekanisme transaksi Terdakwa IMAM SANTOSO als IMAM dengan DIPA (DPO) adalah dengan sistem kerja yakni setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu habis terjual oleh Terdakwa IMAM SANTOSO als IMAM maka Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM akan menyetorkan uang kepada DIPA (DPO) sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi Nomor : 83/R/124/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 18 Mei 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP TEBING TINGGI dihadapan BRIGADIR DIAN MAULANA SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram atas nama Tersangka IMAM SANTOSO als IMAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 3186/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2926 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA    

---- Bahwa Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2026, bertempat di Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, SH, saksi SYAUQATILLAH SH, dan saksi RAJA HISKIA RAMBE SH (Ketiganya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mengetahui hal tersebut tersebut, para saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB para saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa IMAM SANTOSO als IMAM.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, SH, saksi SYAUQATILLAH SH, dan saksi RAJA HISKIA RAMBE SH langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif kotak di dalam kandang ayam milik Terdakwa, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek real me dari saku celana Terdakwa IMAM SANTOSO alias IMAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi Nomor : 83/R/124/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 18 Mei 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP TEBING TINGGI dihadapan BRIGADIR DIAN MAULANA SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram atas nama Tersangka IMAM SANTOSO als IMAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 3186/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2926 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya