Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Srh ZAM ZAMI 1.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2.KEPALAKEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
3.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAM ZAMI
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2KEPALAKEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
3Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon Pra Peradilan dengan hormat, dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

 

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di  Medan  cq  Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai;

 

 selanjutnya disebut ----------------------------- Termohon I Pra Peradilan

 

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di  Medan  cq  Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Serdang Bedagai; selanjutnya disebut -------------------- Termohon II Pra Peradilan

 

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di  Medan; selanjutnya disebut -------- Termohon III Pra Peradilan

 

Pengajuan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan didasarkan kepada hal-hal sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

Pengantar Permohonan Pra Peradilan

 

Bahwa berdasarkan fakta, pihak Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan telah menerima laporan dengan : Laporan Polisi Nomor : LP/76/II/2021/SU/Res Sergai tanggal 01 Februari 2021;

 

Bahwa laporan dan/atau pengaduan sebagai disebutkan di atas berkaitan dengan dugaan tindak pidana “melakukan usaha tanpa izin lingkungan”, sebagaimana dimaksud dan/atau dirumuskan dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU.RI. Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU.RI. Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara atau Pasal 109 UU.RI. Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

Bahwa atas dasar laporan dan/atau pengaduan Nomor : LP/76/II/2021/SU/Res Sergai tanggal 01 Februari 2021, Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/18/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021;

 

Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka atas nama Pemohon Pra Peradilan;

 

Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan menerbitkan Surat Nomor: B/720/II/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021, perihal: Pemberitahuan Peralihan Status, yang ditujukan kepada Pemohon Pra Peradilan;

 

Bahwa di dalam Surat Termohon I Pra Peradilan Nomor: B/720/II/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 tersebut dijelaskan: “bahwa peralihan status Pemohon Pra Peradilan menjadi Tersangka, adalah didasarkan kepada telah diperolehnya bukti yang cukup”

 

 

 

 

Objek Permohonan Pra Peradilan

 

Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: “Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka” .

 

Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan

 

Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

 

Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981, yang merumuskan :

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

 

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

Terhadap rumusan Pasal 77 UU.Nomor: 8 Tahun 1981 huruf a tersebut, termasuk juga didalamnya penetapan seseorang sebagai tersangka.

 

Bahwa perluasan objek Pra Peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 UU.No.: 8 Tahun 1981 tersebut, adalah disandarkan kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;

 

Pasal 78 ayat (1), yang merumuskan :

 

Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

 

Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

 

Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan menetapkan seseorang sebagai tersangka ;

 

Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II  Pra Peradilan tersebut

 

Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 UU.No.: 8 Tahun 1981, Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;

 

Bahwa ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 124 tersebut, msing masing menyebutkan :

 

Pasal 79, menyebutkan :

 

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Pasal 80, menyebutkan :

 

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Pasal 124, menyebutkan :

 

DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.

 

Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon I Pra Peradilan

 

Bahwa Termohon I Pra Peradilan, selaku Kasat Reskrim pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai, adalah merupakan salah seorang penyidik;

 

Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon I Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam melakukan penangkapan, menjadikan seseorang sebagai tersangka, serta dalam menahan seseorang (i.c. Pemohon Pra Peradilan);

 

Bahwa Termohon I Pra Peradilan dilarang untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;

 

Bahwa tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menetapkan Pemohon Pra peradilan sebagai Tersangka dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan/atau dirumuskan dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU.RI. Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU.RI. Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara atau Pasal 109 UU.RI. Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah merupakan tindakan inprosedural.  Hal  ini  dikarenakan  Pemohon  Pra Peradilan sama sekali tidak

 

mempunyai perusahaan dan/atau lahan untuk dijadikan tempat melakukan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;

 

Bahwa oleh karenanya tindakan Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, dapat dikategorikan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum ;

 

Bahwa dikarenakan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menjadikan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, adalah didasarkan kepada keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau direkayasa oleh Termohon I Pra Peradilan, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah menyatakan penetapan sebagai Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

 

Bahwa dikarenakan Termohon I Pra Peradilan dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon I Pra Peradilan dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka sudah septutnyalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah juga menghukum Termohon I Pra Peradilan, baik secara sendiri-sendiri maupun dengan mengatasnamakan Termohon II Pra Peradilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka;

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra Peradilan

 

Bahwa Termohon II Pra Peradilan disamping selaku penyidik, adalah juga atasan dan atau pimpinan dari Termohon I Pra Peradilan;

 

Bahwa Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa koreksi atas objektivitas proses yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka, adalah merupakan tindakan yang menyimpang dari status Termohon II Pra Peradilan selaku atasan Termohon I Pra Peradilan;

 

Bahwa oleh karenanya Termohon II Pra Peradilan, juga sepatutnya dinyatakan Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

Bahwa dikarenakan Termohon II Pra Peradilan dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya jugalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah menghukum Termohon II Pra Peradilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang

 

Status Tersangka dan/atau untuk memerintahkan Termohon I Pra Peradilan mencabut Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka tersebut;

 

Perbuatan Melawan Hukum Termohon III  Pra Peradilan

 

Termohon III Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan, Termohon III Pra Peradilan tidak melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Pra Peradilan ;

 

Tuntutan Pemohon Pra Peradilan

 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah cq Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah dalam  perkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;

 

Menyatakan, penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan atas Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;

 

Menyatakan Termohon I Termohon Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka 2020 secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku ;

 

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka;

 

Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut Surat Ketetapan Nomor: Sp.Status/190.C/III/2021/Reskrim tanggal 08 Maret 2021 Tentang Status Tersangka;

 

Menyatakan Termohon III Pra Peradilan selaku atasan dari Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah merugikan Pemohon Pra Peradilan ;

 

 

 

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku ;

 

 

Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Penutup

 

Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, disamping sebagai jalan bagi Pemohon untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, juga   sebagai   koreksi   terhadap   profesionalisme   kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan lebih khusus lagi Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan jajarannya, agar amanah yang dituangkan dalam konsiderans bahagian menimbang huruf c KUHAP (UU.Nomor : 8 Tahun 1981) dapat diwujudkan

 

Atas kesediaan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah cq Yang Terhormat Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra peradilan ini, Pemohon Pra Peradilan menghaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya