Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Srh 1.TUMPAK MANGASI SITOHANG, S.H.
2.YAUMIL CHAERANI, S.H.
MUHAMMAD SAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUMPAK MANGASI SITOHANG, S.H.
2YAUMIL CHAERANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa Muhammad Saiful bersama – sama dengan saksi Bagus Sajiwo (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan Rudi (belum tertangkap / DPO) pada bulan Oktober 2023, bulan Desember 2023  dan pada bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, Desember 2023 dan Januari 2024, bertempat di Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

  • Bermula pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Muhammad Saiful mengajak Rudi (belum tertangkap/DPO) mengambil baterai milik saksi Sugiarto Als. Alung yang merupakan toke Terdakwa, lalu Rudi menyetujuinya selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa menjemput Rudi dirumahnya yang mana saat itu Terdakwa  sudah mengantongi obeng, kemudian Terdakwa dan Rudi nongkrong di SPBU Rampah kiri, sekira pukul 01,00 Wib Terdakwa dan Rudi berjalan ke belakang gudang milik saksi Sugiharto Als. Alung yang terletak di Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya diluar pagar belakang gudang Terdakwa masuk kedalam dengan cara naik ke pundak Rudi lalu memanjat naik keatas gudang baterai sedangkan Rudi menunggu di luar pagar, setelah Terdakwa naik ke tingkat dua gudang baterai dan langsung membuka pintu gudang yang saat itu tidak digembok, kemudian Terdakwa masuk kedalam lantai dua gudang, sesampainya didalam Terdakwa mencongkel lantai gudang yang terbuat dari kayu triplek dengan menggunakan obeng, sehingga lantai gudang jebol, setelah itu Terdakwa mengambil baterai bekas yang tersusun dilantai bawah, yang mana baterai dikeluarkan dari lubang lantai yang dijebol oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) buah baterai bekas dan baterai mengoper kepada Rudi yang sudah menunggu diluar pagar, setelah berhasil mengambil baterai tersebut dan selanjutnya membawa baterai kerumah Terdakwa yang jaraknya sekira 300 meter dari gudang tersebut, kemudian sekira pukul 07.00 Wib 10 (sepuluh) baterai tersebut dijual oleh Terdakwa ke gudang butut milik saksi Julpriati Hutabarat dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan baterai tersebut dibagi, yaitu untuk Terdakwa Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Rudi mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada awal bulan Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dan Rudi kembali mengambil baterai dari dalam gudang milik saksi Sugiarto Als. Alung dengan cara Terdakwa naik kebahu Rudi dan langsung memanjat ke gudang tersebut, sedangkan Rudi menunggu di luar pagar belakang gudang, setelah Terdakwa masuk kedalam gudang dan mengambil baterai yang tersusun dilantai dasar gudang dan selanjutnya dikeluarkan melalui lubang yang terdahulu dijebol oleh Terdakwa, dan mengambil 10 (sepuluh) buah baterai bekas, lalu dioper oleh Terdakwa kepada Rudi, setelah berhasil selanjutnya Terdakwa dan Rudi melangsir baterai tersebut kebelakang rumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa dan Rudi melangsir baterai tersebut dilihat oleh saksi Bagus Sajiwo. Lalu  sekira pukul 07.00 Wib Rudi pergi membawa 10 (sepuluh) baterai untuk dijual ke gudang butut Wak Aceh yang berada di Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban lalu Rudi menjual 10 (sepuluh) baterai kepada Wak Aceh dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut dibagi, dimana bagian Terdakwa Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan Rudi  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ).
  • Selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan Rudi kembali mengambil baterai di gudang milik saksi Sugiarto Als. Alung, dan saat Terdakwa dan Rudi berjalan menuju gudang dilihat oleh saksi Bagus Sajiwo, lalu Terdakwa dan Rudi mengajak saksi Bagus Sajiwo untuk ikut mengambil baterai, lalu saksi Bagus Sajiwo menyetujuinya, sesampainya dilokasi Terdakwa naik ke gudang sedangkan Rudi dan saksi Bagus Sajiwo menunggu di luar pagar belakang gudang, kemudian Terdakwa mengambil 12 (dua belas) buah baterai dan mengoper kepada Rudi, kemudian Rudi dan saksi Bagus Sajiwo melangsir 12 (dua belas) baterai yang berhasil diambil tersebut kebelakang rumah Terdakwa dan pada pukul 07.00 Wib, 12 (dua belas) baterai yang berhasil diambil dijual oleh Rudi kepada agen butut bernama saksi Julpriati Hutabarat yang berada di Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan tersebut dibagi - bagi, dimana Terdakwa Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Rudi mendapat Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan saksi Bagus Sajiwo Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Sajiwo dan Rudi kembali mengambil baterai digudang milik saksi Sugiarto Als. Alung yang terletak di Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, yang mana seperti sebelumnya Terdakwa naik ke gudang dan mengambil 10 (sepuluh) buah baterai dari dalam gudang tersebut dan kemudian saksi Bagus Sajiwo dan Rudi yang melangsir kebelakang rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa dan Rudi menjual 10 (sepuluh) buah baterai ke gudang butut Julpriati Hutabarat, yang mana 10 ( sepuluh ) buah baterai dijual seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan baterai tersebut dibagi, yang mana bagian Terdakwa Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Rudi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi Bagus Sajiwo Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira 1 (satu) minggu kemudian, yaitu pada bulan Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Bagus Sajiwo seorang diri pergi kegudang baterai milk saksi Sugiarto Als. Alung dan sesampianya di pagar belakang gudang, saksi Bagus Sajiwo melompati pagar belakang gudang dan selanjutnya menaiki tangga gudang dan sesampainya dilantai 2 saksi Bagus Sajiwo membuka pintu gudang, lalu masuk kedalam gudang, karena posisi didalam gudang sangat gelap, saksi Bagus Sajiwo menghidupkan senter mancis dan saat itu melihat lantai papan yang berada di lantai 2 gudang sudah berlubang, dan saksi Bagus Sajiwo memasukkan tangan kedalam lubang dan mengambil baterai bekas yang sudah tersusun dari lantai dasar, dan baterai tersebut dikeluarkan dari lubang lantai 2, dan saat itu mengambil baterai sebanyak 7 (tujuh) buah, kemudian baterai saksi Bagus Sajiwo campakkan keluar pagar, selanjutnya saya melangsir baterai tersebut kebelakang rumah saksi Bagus Sajiwo, kemudian sekira pukul 09.00 Wib menjual 7 (tujuh) buah baterai tersebut ke gudang butut milk saksi Rikki yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban dengan harga Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu ruplah). Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian saksi Bagus Sajiwo kembali mengambil  baterai dari dalam gudang baterai milk saksi Sugiarto Als. Alung, yang mana saksi Bagus Sajiwo mengambil sebanyak 4 (empat) buah baterai bekas dengan cara yang sama dan selanjutnya menjual kepada saksi Rikki dengan harga Rp. 213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah). Dan yang terakhir pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Bagus Sajiwo kembali mengambil baterai milik saksi Sugiarto Als. Alung sebanyak 8 (delapan) dengan cara yang sama dan menjual baterai tersebut kepada saksi Rikki dengan harga Rp.713.000,-  (tujuh ratus tiga belas ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Sugiarto Als. Alung menjelaskan harga rata – rata 1 (satu) buah baterai bekas yang diambil oleh para terdakwa, yaitu baterai bekas ukuran kecil dengan harga Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) dan harga baterai bekas ukuran besar dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kwitansi terlampir dalam berkas perkara.
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Sajiwo dan Rudi, saksi Sugiarto Als. Alung kehilangan sebanyak 454 (empat ratus lima puluh empat) buah baterai bekas dengan total kerugian lebih kurang sebesar Rp. 73.560.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

 

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya