Adapun alasan – alasan Pemohon Praperadilan yaitu antara lain :
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan “ Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”.
Bahwa dalam menguji keabsahan pemasangan police line pada tanah Pemohon dan spanduk yang bertuliskan “tanah ini dalam status quo berdasarkan Nomor LP : LP/190/V2019/SU/RES Sergai, Tanggal 28 Mei 2019” adalah untuk menguji tindakan-tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai “penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan “Police Line” pada Lahan/tanah milik Pemohon adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya garis polisi (Police Line) (status quo)” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik) untuk melakukan suatu upaya paksa penutupan wilayah yang telah ditetapkan sebagai status quo, artinya, suatu wilayah tidak dapat dipasang garis polisi (Police Line) tanpa ada status kejahatan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Tatacara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negaara Republik Indonesia Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tndak Pidana Jo. Peraturan Kepala badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
Bahwa pemasangan Garis Polisi (Polis Line) termasuk dalam Objek Praperadilan hal tersebut didasari dari Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 03/Pid.Pra/2016/PN.Trg. yang dalam pertimbangannya menyebutkan
“pemasangan police line adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam rangka proses penyelidikan dan atau penyidikan agar dapat dikumpulkan fakta dan bukti yang menyangkut suatu tindak pidana, sehingga permohonan Pemohon tentang sah atau tidaknya atas tindakan Termohon memasang police line pada jalan yang menyebabkan Pemohon tidak dapat melewati jalan yang selayaknya menjadi satu-satunya akses keluar masuk untuk mengeluarkan barang milik Pemohon adalah termasuk dalam objek praperadilan”
maka menjadi jelas dan terang bahwa pemasangan police line menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan selama itu menunjukan pembatasan hak seseorang sebagai manusia dan cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan pemasangan police line di tanah milik Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON melalui Praperadilan;
Bahwa terhadap Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.21/PPU-XII/2014, telah menjatuhkan putusan yang menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam pasal 77 hurup a KUHP bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan selain itu mahkamah konstitusi juga memasukan mengenai pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai mahkamah merupakan perwujudan azas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex sticta agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang dari penyelidik maupun penyidik. Dari putusan mahkamah konstitusi tersebt kiranya tepat dikatakan bahwa dalam praktek hukum, sering terjadi bahwa ketentuan undang-undang tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, maka cukup alasan hukum pula bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan pemasangan Police line yang dilakukan oleh TERMOHON melalui Praperadilan;
Bahwa TERMOHON telah memasang garis Polisi (police line) di Tanah/lahan milik Pemohon sehingga pemohon tidak dapat lagi menguasai dan mengusahai lahan milik pemohon lahan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/155/SKT/2010 Tanggal 26 Maret 2010 atas nama Taib Banjar Nahor (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Bandar Khalifah, selain itu atas pemasangan garis polisi (police line) tersebut PEMOHON tidak pernah diberitahu sebelumnya dan PEMOHON tidak pernah mendapat berkas-berkas dan alasan dipasangnya Garis Pilisi (Police Line) tersebut;
Bahwa Tanah/lahan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/155/SKT/2010 Tanggal 26 Maret 2010 atas nama Taib Banjar Nahor (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Bandar Khalifah.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah tentang pemasangan Garis polisi (policeline) yang tidak sah pada tanah/lahan milik PEMOHON yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/155/SKT/2010 Tanggal 26 Maret 2010 atas nama Taib Banjar Nahor (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Bandar Khalifah.
Bahwa dengan pemasangan garis polisi (police line) tersebut telah berakibat dilanggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON II yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karena Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan pemasangan garis Polisi (police line) yang dilakukan oleh TERMOHON II melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum.
Alasan Permohonan Praperadilan.
Bahwa Termohon pada saat ini sedang menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasa 14 ayat (1) huruf g melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Bahwa adapun tindakan yang sedang dilakukan oleh Termohon adalah melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/190/V2019/SU/RES Sergai, Tanggal 28 Mei 2019 an. pelapor Tika Rahayu yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pengrusakan secara bersama-sama kebun kelapa sawit milik PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK) kurang lebih seluas 3 Ha. (tiga hektar) dari lahan HGU PT. DMK seluas 499,2 Ha. Yang diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Tepatnya di Blok IX Dusun – II Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung beringin kabupaten serdang bedagai sebagaimana dimaksud Pasal 385 atau Pasal 170 jo. 406 KUHPidana.
Bahwa saat ini Termohon sedang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/190/V2019/SU/RES Sergai, Tanggal 28 Mei 2019 an. pelapor Tika Rahayu tersebut diatas dan Termohon II telah melakukan Garis Polisi (Police Line) terhadap tanah Pemohon yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi).
Bahwa pemasangan Garis Polisi (police Line) dilakukan oleh termohon pada tanggal 28 Mei 2019 dan apabila dikaitkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/190/V2019/SU/RES Sergai, Tanggal 28 Mei 2019 an. pelapor Tika Rahayu, Pemasangan Garis Polisi (Police Line) dilakukan pada hari dilaporkan sehingga menunjukkan bahwa Pemsangan Garis Polisi (Police Line) tersebut dilakukan sebelum dilakukannnya tahapan penyelidikan sehingga menunjukkan ketidak profesionalan dari Termohon karena Termohon tidak pernah memanggil atau melakukan klarifikasi terhadap Pemilik lahan/yang menguasai lahan tentang dasar dari Pemohon menguasai dan mengusahai tanah/lahan.
Bahwa Pemohon adalah pemilik sah terhadap lahan yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/155/SKT/2010 Tanggal 26 Maret 2010 atas nama Taib Banjar Nahor (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai Kecamatan Bandar Khalifah. Dengan batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Dapot Banjar Nahor Terukur 100 M.
Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Terukur 107 M.
Sebelah Selatan Berbatas dengan Parit Terkur 100 M.
Sebelah barat Berbatas Dengan Utama Surtong M.BN Terkur 107 M.
Bahwa Termohon juga telah melakukan Penyitaan terhadap 1 unit Excapator (Beco) merek Hitachi zaxis ex 200 warna oranye yang saat itu baru selesai mengerjakan tanah milik pemohon yang mana Excapator (beco) disita melalui operator yang bernama Hariyanto dan dilakukan dilakukan di tengah jalan pada saat excapator meninggalkan lahan milik pemohon, hal ini sesuai dengan Surat tanda Penerimaan tanggal 3 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon.
Bahwa tindakan dari Termohon yang melakukan Garis Polisi (Police Line) terhadap tanah Pemohon yang terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena objek yang dilaporkan berbeda dengan objek yang dilakukan Garis Polisi yang mana Laporan polisi menyebutkan tanah/lahan berada di Blok IX Dusun – II Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung beringin kabupaten serdang bedagai sedangkan lahan milik Pemohon terletak di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah.
Bahwa Pemohon sangat terkejut dengan dilakukannya Garis Polisi (Police Line) terhadap lahannnya yang terletak Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) karena sebelumnya tidak ada permasalahan tentang kepemilikan tanah milik Pemohon, dimana Pemohon telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut dengan bercocok tanam sejak tahun 1970 sesuai dengan Surat Izin dari Gubernur No. 128/HM/LR/1970.
Bahwa Pemohon juga sangat keberatan terhadap tindakan Termohon yang telah melakukan Penyitaan terhadap 1 unit Excapator (Beco) merek Hitachi zaxis ex 200 warna oranye yang saat itu baru selesai mengerjakan tanah milik pemohon yang mana Excapator (beco) tersebut adalah disewa Pemohon kepada seorang yang bernama Pono untuk mengerjakan lahan milik pemohon tersebut.
Bahwa diatas tanah pemohon juga terpasang spandungk yang bertuliskan “tanah ini dalam status quo berdasarkan Nomor LP : LP/190/V2019/SU/RES Sergai, Tanggal 28 Mei 2019”. Yang berdasarkan informasi dipasang oleh orang yang tidak dikenal berdasarkan arahan/perintah dari Termohon, dan Pemohon sangat keberatan dengan pemasangan spanduk tersebut karena sangat merugikan pemohon. Hal ini disebabkan pemohon merupakan pemilik sah lahan di Dusun Sei Baru Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah seluas + 10.700 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi) hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/155/SKT/2010 Tanggal 26 Maret 2010 atas nama Taib Banjar Nahor (Pemohon)
Bahwa Pemohon sangat keberatan terhadap pemasangan Garis Polisi (Polis Line) terhadap tanah/lahan milik pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena Pemasangan garis Polisi (Police Line) tersebut secara hukum berdampak kepada diri pemohon yang tidak dapat menguasai lahannya sehingga merugikan pemohon.
Bahwa tindakan TERMOHON memasang Police Line merupakan tindakan tidak berdasar atas penjabaran dari KUHP pasal 1 ayat (5) yang menyatakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang undang. Dari sini, kita bisa mengetahui bahwa dalam proises penyidikan,belum tentu ada tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa lain halnya dengan penyidikan, menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Artinya, dalam proses penyidikan sudah ditemukan suatu tindak pidana, namun tindak pidana tersebut perlu dibuat terang lagi dengan cara pengumpulan bukti-bukti berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012, kegiatan penyidikan meliputi:
Pengolahan TKP; -----------------------------------------------------
Pengamatan atau (observasi); ---------------------------------------
Wawancara;------------------------------------------------------------
Pembuntutan; ----------------------------------------------------------
Penyamaran; -----------------------------------------------------------
Pelacakan; -------------------------------------------------------------
Penelitian dan analisi dokumen; -----------------------------------
Bahwa pemasangan garis Polisi (police line) terhadap tanah/lahan Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON secara nyata nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang yang mengakui tentang fungsi tanah sebagai fungsi social guna untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang artinya telah terjadi pembatasan hak yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dimana Pemohon tidak dapat menguasai dan mengusahai lahan milik Pemohon.
Bahwa Pemasangan Garis Polisi (police Line) terhadap lahan Pemohon adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak dilengkapi dengan pemberitahuan serta dokumen-dokumen terhadap PEMOHON.
Bahwa norma pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi : Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republi kIndonesia Tahun 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”,“bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana; Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3209)tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa“bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Bahwa guna TERMOHON untuk mencapai proses menentukan apakah suatu lokasi tepat atau tidaknya disebut sebagai TKP (mempertaruhkan status quo) dan dipasang garis police line maka haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan apakah wilayah tersebut patut untuk dipasang garis police line. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON untuk mencapai proses penentuan suatu wilayah masuk dalam status perebutan status quo dan layak untuk dipasang police line.Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik (incasu Termohon) tidak sewenang-wenang mengingat PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;
Bahwa tindakan TERMOHON untuk menentukan police line merupakan salah satu proses dari system penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh oleh TERMOHON haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi PEMOHON yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh TERMOHON untuk melakukan police line tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan;
Bahwa sejalan dengan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, dalam pasal lainnya yaitu Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur pengertian penyidikan yang mestinya tidak ada keraguan lagi untuk menyatakan bahwa tindakan utama penyidikan adalah untuk mencari dan menemukan tiga hal, yaitu 1) Bukti; 2) Tindak Pidana;dan 3) Pelakunya (Tersangkanya). Oleh karena itu, penentuan ada tidaknya tindak pidana dan juga pelaku tindak pidananya ditentukan oleh bukti yang berhasil ditemukan TERMOHON, jika TERMOHON gagal dalam menemukan bukti yang dimaksud, dengan demikian tindakan penyidikan tidak mengharuskan TERMOHON untuk menetapkan adanya Garis Polisi (police line) (dan juga tindak pidananya) kecuali hal itu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah yang berhasil ditemukan TERMOHON yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut layak untuk dipasang police line selama tidak mengekang hak dari PEMOHON untuk Menguasai dan mengusahai tanah/lahan tersebut;
Bahwa pada faktanya untuk memecahkan masalah ini PEMOHON telah melakukan berbagai upaya termasuk melaporkan permasalahan tersebut kepada PROPAM POLDA Sumatera Utara melalui surat yang dikirim oleh anak Pemohon tanggal 1 juni 2019 Perihal: 1. Pengaduan Masarakat terhadap adanya oknum polisi yng melakukan perbuatan yang menyusahkan masyarakat dalam berusaha, 2. mohon perlindungan hukum terhadap diri dan kebun yang saya miliki., hasilnya Laporan dari PEMOHON tersebut sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Propam POLDASU.
Bahwa pada faktanya menurut PEMOHON pemasangan garis polisi (Police Line) hanya dilakukan agar Tanah tersebut tidak dikuasai dan diusahai oleh PEMOHON dan tanah tersebut menjadi status quo hal ini dapat dilihat setelah dipasangnya garis polisi (police line) di tanah/lahan aquo terjadi pemasangan spanduk yang bertuliskan “LAHAN INI STATUS QUO BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/190/V/2019/SU/RES SERGAI TANGGAL 28 MEI 2019” .
Bahwa oleh karena tindakan termohon yang memasang garis polisi dilahan milik pemohon adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Seirampah cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan.
Bahwa oleh karena tindakan termohon yang memasang garis polisi dilahan milik pemohon adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah cq. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini menyatakan Menyatakan tindakan Termohon yang Memasang Garis Polisi (police Line) terhadap Lahan Pemohon adalah tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Garis Polisi Tersebut;
Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap 1 unit Excapator (Beco) merek Hitachi zaxis ex 200 warna oranye adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka secara hukum penyitaan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan berdasar hukum bagi Hakim Tunggal untuk memerintahkan Termohon untuk mengembalikan exscapator (beco) kepada pemohon.
Bahwa Pemasangan Spanduk yang bertuliskan “LAHAN INI STATUS QUO BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/190/V/2019/SU/RES SERGAI TANGGAL 28 MEI 2019” . adalah pemasangan yang tidak berdasar hukum sehingga berdasar hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Cq. Hakim Tunggal untuk memerintahkan Spanduk tersebut di cabut dari lahan Pemohon.
Permohonan
Maka berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dan diuraikan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk menetapkan hari sidang dan memanggil Pemohon serta Termohon untuk hadir pada hari dan tanggal sidang yang ditentukan dan memeriksa perkara ini, seraya mengambil Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon yang Memasang Garis Polisi (police Line) terhadap Lahan Pemohon adalah tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk mencabut Garis Polisi (Police Line) yang dipasang di lahan pemohon.
Menyatakan tindakan termohon yang melakukan Penyitaan terhadap 1 unit Excapator (Beco) merek Hitachi zaxis ex 200 warna oranye adalah tidak sah.
Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan 1 unit Excapator (Beco) merek Hitachi zaxis ex 200 warna oranye kepada Pemohon.
Menyatakan Pemasangan Spanduk yang bertuliskan “LAHAN INI STATUS QUO BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/190/V/2019/SU/RES SERGAI TANGGAL 28 MEI 2019”. Adalah tidak berdasar hukum dan diperintahkan untuk dicabut. |