DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Akta No. 49 oleh Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem Notaris di Medan padaTanggal 20 Mei 1952 , serta surat keterangan desa kota galuh No.590/104/KG/IX/2006 tentang Tanah wakaf yang diletakkan dalam perkara ini.
3. Menyatakan Sah Surat Pernyataan yang ditandatangani Pemangku Adat Sultan Serdang Tuanku Akhmad Tala’a
4. Menyatakan PELAWAN adalah yang harus dilindungi Undang-Undang ;
5. Menyatakan sah menurut hukum PELAWAN adalah pemilik atau pihak yang yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Dusun IV, Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan luas 47.118 M2 (empat puluh tujuh hektare seratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Dusun IV (dahulu Dusun I), Kampung Nardjil, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (dahulu Kabupaten Deli Serdang) Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan dahulu dengan tali air satu sekarang dikenal Tali air satu, Muhammad Imam Yunus;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu fengan pasar Nardjil sekarang di kenal dengan jalan setia budi;
- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu dengan sawah sultan serdang/sekarang ahli waris sultan serdang;
- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu dengan Kampung lalang sekarang dengan Gultom,sutrisno dan hutapea;
Yang Berdasarkan Akta No.49 oleh Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem Notaris di Medan padaTanggal 20 Mei 1952 dahulu bernama STICHTING “ Wakaf Darwisjah : Pada Pasal 3 Point 4;
6. Menghukum TERLAWAN, Turut TERLAWAN I, Turut TERLAWAN II dan Turut TERLAWAN III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;
SUBSIDAIR : Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).-
|