| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN bersama-sama dengan saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bertempat tingggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 02.00 Wib di Pondok Pasir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING bertemu dengan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN (ditahan dalam perkara lain), lalu pada saat bertemu Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dikasih narkotika jenis sabu gratis untuk digunakan dimana pada saat itu Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN (ditahan dalam perkara lain) mengatakan kepada Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING “kau antarkan nanti barang (narkotika jenis sabu) ini sama DION“ dan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menjawab “iya bang, antar kemana ini bang“, lalu Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN mengatakan “ke arah dolok merawan, nanti ku kirim nomornya sama mu, nanti kau hubungi aja“, kemudian sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepada Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING meletakkan narkotika tersebut ke dalam saku celana Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING sebelah kiri, kemudian Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING berangkat menuju arah dolok merawan dengan menggunakan angkutan umum kemudian, pada saat Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dijalan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING menghubungi DION (DPO) untuk melakukan pertemuan dan bersepakat bertemu di Desa limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING sampai ditempat yang dimaksud sambil menunggu kedatangan DION (DPO).
- Bahwa kemudian saksi AGUS SUWARDANA dan saksi FAJAR JAYA yang merupakan personil Polsek Dolok Merawan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, menindaklnjuti hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, kemudian sekira pukul 06.45 Wib ketika para saksi melakukan penyelidikan para saksi melihat Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mengamankan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) unit Handphone android Merek Realme berwarna abu-abu yang ditemukan disaku celana sebelah kiri Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan interogasi dan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa QBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang diperoleh dari Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN, kemudian berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 07.00 Wib para saksi pergi menuju tempat keberadaan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN yang berada di Huta III Purwosari Kelurahan Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah para saksi melihat keberadaan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN yang saat itu sedang tertidur seketika itu juga para saksi mengamankan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) unit Timbangan Digital yang saat itu berada didalam sebungkus plastik dan dari saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diatas tempat tidur Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN para saksi menemukan 1 (satu) unit Hp merk REDME warna Hitam, lalu di lakukan interogasi terhadap Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN dan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN mengaku barang bukti 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan ketika Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING diamankan diperoleh dari Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN, kemudian para saksi membawa Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Dolok Merawan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146/R/210/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi, dengan hasil 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram dan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5493/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN berupa barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN bersama-sama dengan saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bertempat tingggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa kemudian saksi AGUS SUWARDANA dan saksi FAJAR JAYA yang merupakan personil Polsek Dolok Merawan yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, menindaklnjuti hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 06.45 Wib ketika para saksi melakukan penyelidikan para saksi melihat Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mengamankan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) unit Handphone android Merek Realme berwarna abu-abu yang ditemukan disaku celana sebelah kiri Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, lalu para saksi melakukan interogasi dan Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa QBAL SYAPUTRA SIHOMBING yang diperoleh dari Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN, kemudian berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 07.00 Wib para saksi pergi menuju tempat keberadaan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN yang berada di Huta III Purwosari Kelurahan Dolok Tanera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah para saksi melihat keberadaan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN yang saat itu sedang tertidur seketika itu juga para saksi mengamankan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik berklip yang berisikan plastik-plastik berklip, 1 (satu) unit Timbangan Digital yang saat itu berada didalam sebungkus plastik dan dari saku celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan diatas tempat tidur Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN para saksi menemukan 1 (satu) unit Hp merk REDME warna Hitam, lalu di lakukan interogasi terhadap Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN dan Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN mengaku barang bukti 5 (lima) Bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan ketika Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING diamankan diperoleh dari Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN, kemudian para saksi membawa Saksi IQBAL SYAPUTRA SIHOMBING, Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN Alias ZEN beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Dolok Merawan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146/R/210/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi, dengan hasil 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram dan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5493/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN berupa barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ZEN PAHRI HARAHAP Alias ZEN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
|