Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Srh ASNIWATY Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Perbaungan Cq Kanit Reskrim Cq Penyidik Pembantu Polsek Perbaungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASNIWATY
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolres Serdang Bedagai Cq Kapolsek Perbaungan Cq KanitReskrim Cq Penyidik Pembantu Polsek Perbaungan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Asniwaty ( Istri dari Pemohonan ), Tempat dan tanggal lahir Sei Bamban, 07-05-1984 beralamat Dusun XII Kelurahan/ Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam hal ini memilih Kuasa hukum/ Pengacara pada kantor hukum “Surya Kencana,SH & Partners” Pengacara-Advokat-Lawyer -konsultan Hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : Nomor : 005/ SK-MDN/II/2023 ( terlampir ) untuk mendampingi/ mewakili saudara, Saholin, jenis kelamin Laki-laki, tempat lahir Pantai Labu, tanggal lahir 02 Oktober 1981 pekerjaan Wiraswasta , kewarganegaraan Indonesia, agama Buddha , dahulu bertempat tinggal di Jalan P.Batang IV Gang Teladan Baru No.69-Q Kelurahan Bantan , Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. selanjutnya disebut sebagai................................................... Pemohon

Dengan ini Penuntut mengajukan Permintaan periksaan  Praperadilan melawan :

Kapolsek Perbaungan yang beralamat di Jalan Serdang, Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara 20986 Selanjutnya  disebutkan  sebagai………………………….. Termohon

Adapun Dalil dan alasan – alasan mengajukan pemeriksaan pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon di tangkap oleh Team dari Polsek Perbaungan sesuai pengembangan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/II/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI /POLDA SUMUT.

Tanggal 03 Febuari 2023 dan di Tangkap Pada Tanggal 04 febuari 2023sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/29/II/RES.1.8/2023.Tanggal 04 Febuari 2023 Dengan diTuduhkan dengan  Pasal 480 KUHPID “Pertolongan Jahat “ Atau tadah “. Yang dimana Penangkapan dilakukan tanpa ada bukti -bukti permulaan yang cukup sehingga Penangkapan tersebut tidaklah sah atau tidak sesuai dengan

ketentuan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan : “Perintah Penangkapan dilakukan seseorang diduga Keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup “ Lebih Lanjut Penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan “ yang di maksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan pasal 1 butir 14 .Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang ,tetapi di tujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.Pasal 1 butir 14 menyatakan Tersangka adalah “ seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya ,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana.

Peraturan Kapolri nomor : 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B Tentang Barang atau benda dimana penyidik melakukan penangkapan Tanpa adanya Bukti awal yang kuat atau pun bukti yang cukup.

Bahwa dalam Proses Penangkapan terhadap Penuntut tidak di awali dengan Penyelidikan sesuai denga PERKAP no: 06 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1:

Dimana Kegiatan Penyelidikan dilakukan dengan cara : Pengolahan TKP, Pengamatan , Wawancara , Pembututan ,penyamaran ,pelacakan,penelitian dan analisa dokument.

Ayat 2 : Sasaran Penyelidikan Meliputi :benda/barang ,

Pasal 11 yang isinya : Penyelidikan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) Huruf A, dilakukan apabila :Belum Terpenuhi Barang Bukti.

Bahwa Pasal 184 kitab undang-undang Acara Pidana  : mengenai Alat Bukti yang sah. Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa , Surat.

Bahwa Setelah di tangkap Pemohon dilakukan Penahanan oleh Polsek Perbaungan( Termohon ) dengan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/RES.1.8/2023. Tanggal 05 Febuari 2023.Disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHPID tanpa  melalui gelar perkara untuk menetapkannya Pemohon sebagai tersangka baru bisa di tahan sesuai dengan Peraturan kapolri Nomor : 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana disini penyidik ( Termohon ) sudah melakukan pelanggaran yang membuat penahanan tersebut tidak sah.

Pasal 09 Ayat 1 yang Bunyinya : Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik , wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peritsiwa tersebut diduga : A. Tindak Pidana : atau B. Bukan Tindak Pidana.
Pasal 25 tentang Penetapan tersangka :

Penetapan tersangka berdasarkan Paling sedikit 2 ( Dua ) Alat Bukti yang didukung barang bukti..
Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,Dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara ,kecuali Tertangkap tangan.

3. Bahwa Pemohon dan Penjual mempunyai Hubungan Dagang.bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/ B/  29    /II /2023 /SPKT /POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI /POLDA SUMUT. Tanggal 03 Febuari 2023 tidak ada bukti bahwa baterai yang dibeli Pemohon yang dibeli dari Penjual tidak dapat dibuktikan Oleh pelapor.

Bahwa Termohon ( Team dari Polsek Perbaungan ) telah melakukan Pelanggaran HAM ( Menyalahgunkan Jabatan ) dimana  sudah tidak sesuai  dengan Perkap Nomor : 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAK ASASI MANUSIA dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

 Pasal 10 Huruf G adalah sebagai berikut : Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun , maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan Profesi penegak Hukum.
 Pasal 11 Huruf A; Dimana setiap anggota Polri dilarang melakukan Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan Hukum.
Pasal 11 Huruf E    : Setiap anggota Polri dilarang melakukan Tindakan Korupsi dan menerima suap.

Bahwa Pemohon mendapatkan Intimidasi dari Penyidik dimana Pemohon  dibuat bingung oleh penyidik ditanya secara beramai-ramai serta berulang-ulang kali sehingga Pemohon terpaksa mengakui perbuatannya yang tidak dilakukannya. Para Termohon sudah melanggar Perkap nomor 08 Tahun 2009 pasal 23 Huruf S : Tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang Lain. Dan pasal 24 Huruf D: Dalam melaksanakan Tindakan penahanan petugas dilarang meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap petugas.

Pada Kenyataannya Penyidik Pembantu meminta biaya sebesar Rp.5.000.000( Lima Juta Rupiah ) Dengan alasan memberikan Biaya untuk ke Jaksa Agar berkas bisa di splite.

Bahwa Termohon Juga telah melakukan Pelanggaran  Perkap No.08 Tahun 2009 Pasal 27  Huruf A : dimana Pemohon diberikan kesempatan saat  Periksa dan diminta tanda tangan dokumen yang tidak diketahui tanpa di damping oleh Pengacaranya.
Bahwa Laporan Polisi Nomor   : LP/ B/  29    /II /2023 /SPKT /POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI /POLDA SUMUT. Tanggal 03 Febuari 2023 Oleh Suwanto alias Agu/Ago mengaku memberikan Uang kepada Polisi Sebesar Rp.20.000.000,- Jutaan.
Bahwa Termohon Juga Telah melakukan Pelanggaran Perkap No. 08 Tahun 2009 Pasal 27 Huruf A : Dimana Pemohon tidak diberikan kesempatan di damping oleh Penasehat Hukum ,Hanya Dipaksakan untuk menanda tangani surat tidak dipahami oleh Pemohon isinya. 

Primer :

Menerima dan mengabulkan tuntutan Pemohon.

Menyatakan demi hukum Bahwa surat Penahanan dan penangkapan Pemohon tidak sah.

Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan dan Membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polsek Perbaungan.

Merehabilitas nama Baik Pemohon melalui media massa yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Memerintahkan kepada Termohon membayar ganti kerugian gaji Penuntut selama tidak bekerja ( Ditahan).

 Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya