Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
ERWANSYAH Alias ERWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4829/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANSYAH Alias ERWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH ALIAS ERWAN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang berdiri do samping gang tepatnya di Dusun I Desa Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai  sambil menunggu pembeli datang, tiba-tiba datang saksi SONY P. HUTAPEA, saksi AGUS R. SIHALOHO  merupakan pihak BNNK Serdang Bedagai yang sedang melaksanakan Oprasi Saber Bersinar 2006 yang dipimpin oleh Kepala BNNK Serdang Bedagai yang sebelumya menerima informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat peredaran narkotika, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet bewarna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) ball plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet sekop yang ditemukan diatas meja tepat disamping Terdakwa berdiri, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kanan depan dan uang tunai sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan celana Terdakwa.-------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari NOTNOT (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika, yang dimana NOTNOT (DPO) menghampiri Terdakwa kemudian menanyakan apakah narkotika yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual, jika sudah terjual semua maka NOTNOT (DPO) akan memberikan Terdakwa narkotika yang baru untuk diijual oleh Terdakwa, lalu menyetorkan uang hasil penjualan kepada NOTNOT (DPO). Bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, lalu  1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna hitam adalah alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika, lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) Ji.  Selanjutnya  sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai oleh para saksi dari BNNK Serdang Bedagai, sesampainya di Sat Narkoba tersebut, Terdakwa diserahkan dan diterima oleh saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.---
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 96/UL.10054/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram.-------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4384/NNF/ 2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa  dalam hal menjual, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
 
               ATAU
 
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH ALIAS ERWAN pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Dusun I Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi SONY P. HUTAPEA, saksi AGUS R. SIHALOHO Terdakwa sedang berdiri do samping gang tepatnya di Dusun I Desa Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai  sambil menunggu pembeli datang, tiba-tiba datang saksi SONY P. HUTAPEA, saksi AGUS R. SIHALOHO  merupakan pihak BNNK Serdang Bedagai yang sedang melaksanakan Oprasi Saber Bersinar 2006 yang dipimpin oleh Kepala BNNK Serdang Bedagai yang sebelumya menerima informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, menerima informasi tersebut kemudian para saksi beserta tim gabungan bergerak cepat menuju Lokasi tersebut, kemudian sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 15.00 WIB para saksi melihat Terdakwa dengan Gerak-gerik yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet bewarna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (Satu) ball plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet sekop yang ditemukan diatas meja tepat disamping Terdakwa berdiri, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kanan depan dan uang tunai sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan celana Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa sehingga sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai oleh para saksi dari BNNK Serdang Bedagai, sesampainya di Sat Narkoba tersebut, Terdakwa diserahkan dan diterima oleh saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 96/UL.10054/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram.-------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4384/NNF/ 2026 tanggal 26 Juni 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram dengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya