Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Srh 1.YAUMIL CHAERANI, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAUMIL CHAERANI, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di bertempat di Areal perkebunan PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate Divisi 06 PK Fn 07116003 Dusun IV Desa Rambung Sialang Tengah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 11.50 WIB Ketika saksi RIKI SANJAYA HAREFAH dan HARI AKBAR yang merupakan Security PT. PP Lonsum saat sedang melaksanakan giat patroli di areal Divisi 06 PK FN 07116003 PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate Kabupaten Serdang Bedagai, melihat dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter ada 1 (satu) orang laki-laki dimana laki-laki tersebut adalah Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN yang sedang memikul 1 (satu) buah kelapa sawit lalu Saksi RIKI SANJAYA HAREFAH dan HARI AKBAR melakukan penangkapan dan menginterogasi Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN dimana ternyata beberapa saat sebelumnya terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN sudah membawa 2 (dua) buah kelapa sawit lainnya lalu membawanya ke belakang rumahnya yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari areal perkebunan kemudian saksi RIKI SANJAYA HAREFA menghubungi saksi PAIMAN yang merupakan Pegawai Humas PT. PP Lonsum dan kemudian terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN dibawa dan diamankan di Kantor Estate beserta 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit dengan kerugian yang dialami PT. PP Lonsum ditafsir sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN sudah pernah ditangkap melakukan pencurian 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) kilogram dan 1 (satu) karung brondolan kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) kilogram milik PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate dan berdasarkan perbuatannya tersebut Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 04 Agustus 2023;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa TUT WURI HANDAYANI Alias YAKIN tidak memiliki izin dari pihak PT. PP Lonsum Rambung Sialang Estate untuk mengambil buah kelapa sawit dari areal Divisi 06 PK FN 07116003 PT. PP Rambung Sialang Estate;-------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya