| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU bersama dengan saksi RICKY RHOY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 08.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi RICKY RHOY menemui Terdakwa di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan mengatakan “mon barang udah turun ya kapan kita kerjakan?” kemudian Terdakwa jawab “ayoklah kita kerjakan sekarang biar aku bisa nebus handphone ku yang rusak” kemudian dijawab oleh saksi RICKY RHOY “yaudah ayoklah” selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RICKY RHOY pergi ke rumah PANJANG (DPO) yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah sampai dirumah PANJANG selanjutnya saksi RICKY RHOY menyerahkan kepada Terdakwa dan PANJANG masing-masing 1 (satu) gram narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 08.25 WIB Terdakwa sedang berada di belakang rumah milik saksi RICKY RHOY yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai menjual narkotika jenis sabu, datang seorang laki-laki bernama BUDIN (DPO) menemui Terdakwa dengan mengatakan “belanja dulu aku empat puluh ribu” lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada BUDIN.------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, setibanya di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 08.30 WIB para saksi melihat Terdakwa di belakang rumah saksi RICKY RHOY dengan gerak gerik menucurigakan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis sabu Terdakwa memperolehnya dari saksi RICKY RHOY untuk dijual, selanjutnya para saksi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi RICKY RHOY didalam rumah yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa diamankan, dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa memang benar diperoleh dari saksi RICKY RHOY dengan sistem kerja, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan saksi RICKY RHOY beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.------
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan sistem kerja dimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari saksi RICKY RHOY sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dan apabila sudah habis terjual maka Terdakwa akan menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saksi RICKY RHOY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).-------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 42/R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram.----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1358/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/40/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU berupa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU bersama dengan saksi RICKY RHOY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang berada di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sedang memiliki narkotika jenis sabu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut para saksi menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan serangkaian penyelidikan, setibanya di Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 08.30 WIB para saksi melihat Terdakwa di belakang rumah saksi RICKY RHOY dengan gerak gerik menucurigakan, selanjutnya para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip transparan kosong di genggaman tangan Terdakwa serta uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di atas batu dekat Terdakwa duduk, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis sabu Terdakwa memperolehnya dari saksi RICKY RHOY, selanjutnya para saksi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi RICKY RHOY didalam rumah yang tidak jauh dari lokasi Terdakwa diamankan, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan saksi RICKY RHOY beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa yang diperoleh dari saksi RICKY RHOY.------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 42/R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : R/53/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 24 Februari 2026 dengan hasil 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram.----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1358/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/40/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa FAHMI GURMILANG PERMANA Alias MONTU berupa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- |