| Dakwaan |
------ Tindak Pidana ’ Pencurian ‘ sebagaimana dimaksud Pasal 478 dari KUHP Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian Buah berondolan kelapa sawit seberat 15 (lima belas) Kilogram yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Dalam areal Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja Afdeling V Blok 352 TM2021 tepatnya di Dusun V Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai, sehingga Pihak Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja mengalami kerugian sebesar Rp 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan menuntut Tersangka KASIEM sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di Indonesia.----------------------------------------------------------------- |