| Dakwaan |
--- Bahwa TERDAKWA I TONI SETIAWAN HUTABARAT Als TONI bersama-sama dengan TERDAKWA II MUHAMMAD DIAN PRATAMA Als DIAN dan TOPIK (Belum Tertangakap/DPO), pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira Pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Areal TM.1996 Blok W-17 Afd. IV Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 April 2026, sekira Pukul 05.30 Wib bertempat di Areal TM.1996 Blok W-17 Afd. IV Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai TERDAKWA TONI SETIAWAN HUTABARAT ALS TONI BERSAMA TERDAKWA MUHAMMAD DIAN PRATAMA ALS DIAN dan TOPIK (belum tertangkap/DPO) memasuki areal perkebunan diatas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HOKAIDO warna hitam tanpa plat nomor polisi yang terpasang along-along terbuat dari bambu serta membawa 1 (satu) buah bilah egrek bergagang bambu Panjang 12 meter setibanya di lokasi TERDAKWA TONI SETIAWAN HUTABARAT langsung menuju pohon kelapa sawit dan memotong atau mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) unit bilah egrek bergagang bambu Panjang 12 meter yang telah dipersiapkan oleh Para Terdakwa setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah TERDAKWA MUHAMMAD DIAN PRATAMA langsung mengumpulkan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebanyak 8 (delapan) Janjang buah kelapa sawit dengan berat seluruhnya 184 (seratus delapan puluh empat) Kg selanjutnya TOPIK (Belum Tertangkap/DPO) memindahkan buah kelapa sawit keluar Areal TM.1996 Blok W-17 Afd. IV Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
- Bahwa TERDAKWA TONI SETIAWAN HUTABARAT ALS TONI bersama TERDAKWA MUHAMMAD DIAN PRATAMA ALS DIAN ditangkap Petugas Pengaman Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting Desa Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai pada saat sudah selesai memotong atau mengegrek buah kelapa sawit dari Pohonnya dan berada dekat dengan Terdakwa MUHAMMAD DIAN PRATAMA Als. DIAN yang sedangkan mengangkat buah kelapa sawit, sedangkan TOPIK (belum tertangkap/DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa TERDAKWA TONI SETIAWAN HUTABARAT ALS TONI dan TERDAKWA MUHAMMAD DIAN PRATAMA ALS DIAN tidak memilik izin mengambil Buah Kelapa Sawit dari Pemiliknya yaitu Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting Desa Sarang Giting.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA TONI SETIAWAN HUTABARAT ALS TONI dan TERDAKWA MUHAMMAD DIAN PRATAMA ALS DIAN bersama TOPIK (BELUM TERTANGKAP/DPO), Perkebunan PTPN-IV Regional I Sarang Giting mengalami kerugian sebesar Rp. 890,744,- ( delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), selanjutnya terdakwa berserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kotarih guna proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------- |