Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.B/2026/PN Srh SUPRIYONO GINTING, SH. MH WIRA PRATAMA Alias TAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 422/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5144/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA bersama-sama dengan RAMADHAN Alias MADAN (DPO), JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB sedang berada di depan rumah Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan diberitahu oleh RAMADHAN Alias MADAN (DPO) bahwa JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO) dikejar-kejar oleh Saksi JULIANTO, Saksi SUPIYANTO, dan Saksi RICO ISWANTO, mendengar hal tersebut Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA masuk ke rumah dan mengambil senapan angin milik Terdakwa yang sudah siap atau ready kemudian Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan RAMADHAN Alias MADAN (DPO) berangkat menuju areal Perkebunan Sarang Giting yang berada di Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor lalu sesampainya di lokasi Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA mendatangi dan memaki Saksi JULIANTO sehingga terjadi cekcok mulut kemudian Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA menembakkan senapan angin yang Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA bawa sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas kelapa sawit lalu Saksi SUPIYANTO dan Saksi RICO ISWANTO melerai Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan menyuruh Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA pulang sehingga Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan RAMADHAN Alias MADAN (DPO) kembali ke rumah namun dalam perjalanan pulang Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA melihat beberapa orang temannya yaitu JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) menuju ke areal Perkebunan Sarang Giting yang mana mereka mendengar bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA ada ribut dengan satpam perkebunan sehingga beberapa menit kemudian Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA mengajak RAMADHAN Alias MADAN (DPO), JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO) yang sudah membawa parang, SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) untuk pergi ke areal Perkebunan Sarang Giting dan menemui Saksi JULIANTO lalu sesampainya di areal perkebunan Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA melihat Saksi JULIANTO hendak lari sehingga Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA menembakkan senapan angin ke arah Saksi JULIANTO dan mengenai kepala Saksi JULIANTO  yang mana Saksi JULIANTO langsung teriak kesakitan dan terduduk sembari memegang kepala dan langsung dipukul oleh FAUZI (DPO) diikuti oleh JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), dan SOPI HASIBUAN (DPO) menggunakan pelepah kelapa sawit;
  • Adapun pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi JULIANTO diantaranya:
  1. WIRA PRATAMA Alias TAMA yang melakukan penembakan terhadap Saksi JULIANTO menggunakan senapan angin;
  2. RAMADHAN Alias MADAN (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  3. JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  4. ANGGI BATUBARA (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  5. PANDU Alias KAKEK (DPO) yang membawa parang dan mengarahkan serta memukulkan ke arah Saksi JULIANTO;
  6. SOPI HASIBUAN (DPO) yang memukul dengan menggunakan pelepah kelapa sawit yang sudah tua ke arah badan dan tubuh korban;
  7. FAUZI (DPO) yang pertama kali mendorong korban sehingga terjatuh ke tanah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi JULIANTO mengalami luka sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor: SPMN/VER/1787/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh RS Sri Pamela Tebing Tinggi dan ditandatangani oleh dr. Kiki Juliani, disimpulkan bahwa terdapat luka tembak disertai peluru yang tertinggal di bagian kepala depan sebelah kanan, terdapat bengkak dan nyeri pada kepala bagian belakang, dan terdapat luka lecet di punggung atas bagian tengah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5666/BSF/2026 tanggal 10 Agustus 2026, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA berupa 1 (satu) pucuk senapan angin berwarna coklat dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan 1 (satu) butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm sudah ditembakkan.

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--- Bahwa Bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA bersama-sama dengan RAMADHAN Alias MADAN (DPO), JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan Sarang Giting Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB sedang berada di depan rumah Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan diberitahu oleh RAMADHAN Alias MADAN (DPO) bahwa JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO) dikejar-kejar oleh Saksi JULIANTO, Saksi SUPIYANTO, dan Saksi RICO ISWANTO, mendengar hal tersebut Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA masuk ke rumah dan mengambil senapan angin milik Terdakwa kemudian Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan RAMADHAN Alias MADAN (DPO) berangkat menuju areal Perkebunan Sarang Giting yang berada di Desa Sarang Torop Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor lalu sesampainya di lokasi Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA mendatangi dan memaki Saksi JULIANTO sehingga terjadi cekcok mulut kemudian Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA menembakkan senapan angin yang Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA bawa sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas kelapa sawit lalu Saksi SUPIYANTO dan Saksi RICO ISWANTO melerai Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan menyuruh Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA pulang sehingga Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA dan RAMADHAN Alias MADAN (DPO) kembali ke rumah namun dalam perjalanan pulang Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA melihat beberapa orang temannya yaitu JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) menuju ke areal Perkebunan Sarang Giting yang mana mereka mendengar bahwa Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA ada ribut dengan satpam perkebunan sehingga Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA mengajak RAMADHAN Alias MADAN (DPO), JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO) yang membawa parang, SOPI HASIBUAN (DPO), dan FAUZI (DPO) untuk pergi ke areal Perkebunan Sarang Giting dan menemui Saksi JULIANTO lalu sesampainya di areal perkebunan Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA melihat Saksi JULIANTO hendak lari sehingga Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA menembakkan senapan angin ke arah Saksi JULIANTO dan mengenai kepala Saksi JULIANTO yang mana Saksi JULIANTO langsung teriak kesakitan dan terduduk sembari memegang kepala dan langsung dipukul oleh FAUZI (DPO) diikuti oleh JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO), ANGGI BATUBARA (DPO), PANDU Alias KAKEK (DPO), dan SOPI HASIBUAN (DPO) menggunakan pelepah kelapa sawit;
  • Adapun pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi JULIANTO diantaranya:
  1. WIRA PRATAMA Alias TAMA yang melakukan penembakan terhadap Saksi JULIANTO menggunakan senapan angin;
  2. RAMADHAN Alias MADAN (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  3. JULHAM Alias IZUL BESAR (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  4. ANGGI BATUBARA (DPO) yang memukul Saksi JULIANTO menggunakan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki ke arah tubuh/badan korban;
  5. PANDU Alias KAKEK (DPO) yang membawa parang dan mengarahkan serta memukulkan ke arah Saksi JULIANTO;
  6. SOPI HASIBUAN (DPO) yang memukul dengan menggunakan pelepah kelapa sawit yang sudah tua ke arah badan dan tubuh korban;
  7. FAUZI (DPO) yang pertama kali mendorong korban sehingga terjatuh ke tanah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi JULIANTO mengalami luka sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor: SPMN/VER/1787/XI/2025 tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh RS Sri Pamela Tebing Tinggi dan ditandatangani oleh dr. Kiki Juliani, disimpulkan bahwa terdapat luka tembak disertai peluru yang tertinggal di bagian kepala depan sebelah kanan, terdapat bengkak dan nyeri pada kepala bagian belakang, dan terdapat luka lecet di punggung atas bagian tengah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5666/BSF/2026 tanggal 10 Agustus 2026, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa WIRA PRATAMA Alias TAMA berupa 1 (satu) pucuk senapan angin berwarna coklat dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan 1 (satu) butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm sudah ditembakkan.

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya