Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
IRPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRPANDI bersama – sama saksi ARBANIK pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.01 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dalam tahun 2024 di areal tanaman sawit PTPN I Kebun Melati Afdeling III Blok 14 TM 2013 Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ARBANIK dan mengatakan “CARI BERONDOLAN YOK” dijawab ARBANIK “AYOK”. Selanjutnya saksi ARBANIK pulang ke rumahnya mengambil 1 (Satu) buah karung plastik kemudian kembali menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X BK 4320 XAF sedangkan terdakwa mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BK 2332 XAA. Selanjutnya mereka pun pergi menuju areal tanaman sawit PTPN I Kebun Melati Afdeling III Blok 14 TM 2013 Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai. Dan setibanya di lokasi dimaksud mereka pun langsung mengumpulkan berondolan buah sawit yang berserakan di bawah pohon sawit lalu memasukkan berondolan buah sawit tersebut ke dalam karung goni plastik. Setelah itu mereka pun pulang dengan membawa masing – masing 1 (Satu) karung goni berondolan buah sawit dan di perjalanan pulang mereka dihentikan oleh saksi M SYAFI’I, saksi PANDI KESUMA dan saksi WAHYU RIANDA HARAHAP (Ketiganya merupakan Security PTPN I Kebun Melati) yang langsung menangkap dan mengamankan terdakwa dan saksi ARBANIK. Selanjutnya karena tidak mendapat ijin dari pihak PTPN I Kebun Melati terdakwa dan saksi ARBANIK berikut barang bukti 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah sawit, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BK 2332 XAA, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X BK 4320 XAF dibawa ke Polsek Perbaungan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PTPN I Kebun Melati mengalami kerugian sekira Rp.216.000,-.
Bahwa terdakwa sudah pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 463/Pid.C/2023/PN Srh tanggal 22 September 2023 dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (Enam) bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya