| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa SOPIAN, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi SRI WAHYUNI tepatnya di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat Terdakwa hendak pulang dari memancing, Terdakwa berjalan kaki melewati jalan pintas samping rumah Saksi SRI WAHYUNI, dimana saat itu Terdakwa melihat jendela samping rumah Saksi SRI WAHYUNI tidak tertutup rapat. Selanjutnya Terdakwa langsung berhenti dan mengecek jendela rumah tersebut, setelah Terdakwa memastikan jendela rumah tersebut sedang tidak terkunci, Terdakwa langsung merusak jendela tersebut dengan cara menariknya menggunakan kedua tangannya, kemudian meletakkan jendela yang sudah rusak tersebut ke atas tanah dan menggeser gorden jendela tersebut menggunakan kedua tangannya dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Iphone sedang tercharger diatas meja.
- Selanjutnya Terdakwa menuju ke belakang rumah Saksi SRI WAHYUNI untuk mencari alat agar dapat menggapai 1 (satu) unit Handphone yang sedang tercharger tersebut dan selang 10 (sepuluh) menit, Terdakwa kembali menuju ke jendela rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) batang kayu dan langsung memasukkan kayu tersebut ke dalam jendela untuk mengkait kabel charger yang sedang tersambung dengan handphone tersebut serta menarik secara perlahan-lahan sampai handphone tersebut jatuh ke atas lantai dan mengarahkannya ke arah posisi Terdakwa berdiri hingga Terdakwa dapat mengambil charger dan 1 (satu) unit Handphone tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SRI WAHYUNI yang saat itu baru terbangun dari tidurnya langsung terkejut melihat jendela rumah sampingnya telah terbuka dan rusak serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone yang sebelumnya di charger dan terletak di atas meja sudah tidak ada lagi, melihat hal tersebut Saksi SRI WAHYHUNI langsung menghubungi Saksi ARI FRANSA ANGGARAH yang merupakan adik kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Perbaungan. ---------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, Saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP dan Saksi HAIRULLAH DAMANIK yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Perbaungan yang saat itu mendapatkan laporan dari warga bahwa seseorang yang telah mengambil barang-barang milik warga telah berhasil diamankan, langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi, dimana seseorang tersebut mengaku bernama SOPIAN dan mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek iphone beserta 1 (satu) unit charger warna putih dari dalam rumah milik Saksi SRI WAHYUNI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dan terhadap handphone tersebut telah Terdakwa jual melalui marketplace di Facebook dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). ---------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa SOPIAN tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi SRI WAHYUNI dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah). --------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa SOPIAN, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SRI WAHYUNI yang saat itu baru terbangun dari tidurnya langsung terkejut melihat jendela rumah sampingnya telah terbuka dan rusak serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone yang sebelumnya di charger dan terletak di atas meja sudah tidak ada lagi, melihat hal tersebut Saksi SRI WAHYHUNI langsung menghubungi Saksi ARI FRANSA ANGGARAH yang merupakan adik kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Perbaungan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, Saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP dan Saksi HAIRULLAH DAMANIK yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Perbaungan yang saat itu mendapatkan laporan dari warga bahwa seseorang yang telah mengambil barang-barang milik warga telah berhasil diamankan, langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi, dimana seseorang tersebut mengaku bernama SOPIAN dan mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek iphone beserta 1 (satu) unit charger warna putih dari dalam rumah milik Saksi SRI WAHYUNI yang terletak di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dan terhadap handphone tersebut telah Terdakwa jual melalui marketplace di Facebook dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa SOPIAN tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi SRI WAHYUNI dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah). --------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------- |