| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2026/PN Srh | Sartono | 1.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai 2.Sunawar,SH 3.PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cq PT Permodalan Nasional Madani Cabang Medan 4.Hasra Habibi 5.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan melawan hukum (on recht matige daad); Sebelah Utara berbatasan degan Saluran Tersier
Menyatakan secara sah dan berharga serta berkekuatan hukum Tanah dengan Luas 3728 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang Terletak di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai adalah Milik Penggugat ic SARTONO berdasarkan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi No 592.2/248/PR/2004 Tertanggal 09 November 2004 dan apabila berdasarkan pemeriksaan batas, luas, letak dan riwayat tanah terbukti merupakan objek yang sama dengan tanah yang disengketakan
Menyatakan Secara sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor : 592.2/017/2005 Tanggal 18 Januari 2005 yang diketahui Oleh Camat Perbaungan dengan Luas 360 M2 yang terletak di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang di beli dari Salik kepada Tergugat II ic Sunawar, SH, dengan Batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Sartono Menyatakan secara sah dan berharga serta berkekuatan hukum Tanah dengan Luas 360 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang Terletak di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai adalah Milik Tergugat II ic SUNAWAR berdasarkan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor : 592.2/017/2005 Tanggal 18 Januari 2005 yang diketahui Oleh Camat Perbaungan;
Menyatakan Tidak Berkekuatan Hukum dan Mengikat Sertipikat Hak Milik No 124 Desa Jambur Pulau Tanggal 28-10-2008, dengan Luas 4082 M2 Atas Nama Sunawar Sarjana Hukum atas Permohonan Warkah dari Tergugat II yang dimohonkannya berdasarkan Surat Penyerahan Penguasan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Nomor : 592.2/017/2005 Tanggal 18 Januari 2005 yang diketahui Oleh Camat Perbaungan dengan Luas 360 M2, terhadap hak Penggugat sepanjang terbukti SHM No 124 tersebut mencakup bidang tanah milik Penggugat
Menyatakan Kutipan Risalah Lelang No. 1481/02,01/2024-01 Tanggal 25 September 2024 atas sertifikat No. 124 yang diterbitkan Tergugat V dan diperbuat oleh Fredi Zulkarnain pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan terhadap bagian tanah dengan Luas 3728 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang terbukti merupakan hak Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan terhadap bagian tanah yang terbukti merupakan hak Penggugat dengan Luas 3728 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua; Puluh Delapan Meter Persegi) oleh pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk menghormati hak atas tanah dengan Luas 3728 M2 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) Penggugat atas objek sengketa;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril yang dialami Penggugat Total sebesar : Rp 860.000.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) harus dibayar seketika dan tunai sampai berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat (in recht van gewijd), sebesar;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat untuk setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak hari lalainya Para Tergugat mematuhi isi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi ( uit vorbaar bij vooraads);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul karenanya;
Atau : Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
