Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Srh 1.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2.HARI ANDI SIHOMBING
NURDIN Alias UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2HARI ANDI SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--- Bahwa Terdakwa NURDIN alias UDIN bersama dengan NASIR (belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di areal Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Rambutan tepatnya di Dusun I Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak, Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.45 wib, saksi FILEMON HAMONANGAN HUTABARAT dan saksi RUSIADI melakukan patroli di Areal Afdeling VII Blok 16 TM 2005 dengan berjalan kaki lalu para saksi melihat terdakwa NURDIN alias UDIN bersama dengan NASIR (belum tertangkap) sedang berada di areal perkebunan, lalu para saksi melakukan pengendapan lebih kurang selama 20 (dua puluh) menit, kemudian 1 terlihat NASIR melakukan pengegrekan dan setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu terdakwa NURDIN alias UDIN melakukan pelangsiran buah kelapa sawit dengan menyeberangi parit ke arah kebun sawit masyarakat dan pada saat salah satu pelaku melaksanakan pelangsiran buah kelapa sawit saksi FILEMON HAMONANGAN HUTABARAT menghubungi Danton yang bernama SUHARDI. Lalu sekira pukul 11.48 wib danton dan TIM tiba di lokasi, lalu pada saat pelaku melakukan pelangsiran kedua kali sekira pukul 12.00 wib, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURDIN alias UDIN, namun NASIR berhasil melarikan diri dan para saksi hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURDIN alias UDIN beserta barang bukti 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 1 (buah eggrek beserta fibernya, lalu atas perintah pimpinan para saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor kebun Rambutan dan sekira pukul 18.00 wib para saksi membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek firdaus guna proses secara hukum.-------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari PT. PTPN IV Regional I Kebun Rambutan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan dimaksud untuk dimiliki dan dijual sehingga terdakwa mendapat keuntungan dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. PTPN IV Regional I Kebun Rambutan mengalami kehilangan buah kelapa sawit 2 (dua) tandan kelapa sawit dengan kerugian materil Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.---

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa NURDIN alias UDIN bersama dengan NASIR (belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di areal Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Rambutan tepatnya di Dusun I Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

--- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.45 wib, saksi FILEMON HAMONANGAN HUTABARAT dan saksi RUSIADI melakukan patroli di Areal Afdeling VII Blok 16 TM 2005 dengan berjalan kaki lalu para saksi melihat terdakwa NURDIN alias UDIN bersama dengan NASIR (belum tertangkap) sedang berada di areal perkebunan, lalu para saksi melakukan pengendapan lebih kurang selama 20 (dua puluh) menit, kemudian 1 terlihat NASIR melakukan pengegrekan dan setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu terdakwa NURDIN alias UDIN melakukan pelangsiran buah kelapa sawit dengan menyeberangi parit ke arah kebun sawit masyarakat dan pada saat salah satu pelaku melaksanakan pelangsiran buah kelapa sawit saksi FILEMON HAMONANGAN HUTABARAT menghubungi Danton yang bernama SUHARDI. Lalu sekira pukul 11.48 wib danton dan TIM tiba di lokasi, lalu pada saat pelaku melakukan pelangsiran kedua kali sekira pukul 12.00 wib, lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURDIN alias UDIN, namun NASIR berhasil melarikan diri dan para saksi hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURDIN alias UDIN beserta barang bukti 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dan 1 (buah eggrek beserta fibernya, lalu atas perintah pimpinan para saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor kebun Rambutan dan sekira pukul 18.00 wib para saksi membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek firdaus guna proses secara hukum.-------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari PT. PTPN IV Regional I Kebun Rambutan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan dimaksud untuk dimiliki dan dijual sehingga terdakwa mendapat keuntungan dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. PTPN IV Regional I Kebun Rambutan mengalami kehilangan buah kelapa sawit 2 (dua) tandan kelapa sawit dengan kerugian materil Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.---

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya