| Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku penjual pada Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 50 terdaftar aras nama Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 17/Suka Jadi/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.21.17.08.00088 yang terletak di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai;
Menyatakan Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 53 tertanggal 27 September 2023 serta Akta Jual Beli Nomor 51/2025 tertanggal 03 Oktober 2025 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum atas jual beli Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 50 terdaftar atas nama Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 17/Suka Jadi/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.21.17.08.00088 yang terletak di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
Menyatakan Penggugat berhak melakukan permohonan peralihan hak (balik nama) menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai terhadap yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 50 terdaftar atas nama Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 17/Suka Jadi/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.21.17.08.00088 yang terletak di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai;
Menghukum Tergugat serta para pihak lain untuk tunduk patuh dan mentaati putusan ini;
Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |