Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Srh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PAGOSIT 18 1.HAIDIR
2.SALASIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PAGOSIT 18
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQ TAHIR YUSUF LUBIS, S. H., M. Kn.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PAGOSIT 18
Tergugat
NoNama
1HAIDIR
2SALASIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.283.693,00
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.    Menyatakan sah dan berharga surat-surat sebagai berikut:
I.    Surat Persetujuan kredit (SPK) No. SP/594/X/2019 tanggal 22November 2019;
II.    Surat Perjanjian Kredit No. 594/XI/2019 tanggal 25NOVEMBER 2019 yang dilegalisasi dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn dengan Nomor: 799/L/NOT/MR/2019 tanggal 25 November 2019;
III.    Akta Grosse Pengakuan Hutang No.544.- tanggal 25 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn;
IV.    akta Pemberian Jaminan dan Kuasa Nomor: 545 tanggal 25 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Marsella, SH, MKn;
V.    Sertipikat Hak Milik Nomor: 213/Pematang Sijonam Desa Pematang Sinojam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, NIB (Nomor Identipikasi Bidang): 02.21.02.12.00279, dengan Surat Ukur: 13/Pematang Sijonam/2014 tanggal 19 September 2014;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) atas isi perjanjian:
a.    Surat Persetujuan kredit (SPK) No. SP/594/X/2019 tanggal 22November 2019;
b.    Surat Perjanjian Kredit No. 594/XI/2019 tanggal 25 November 2019 yang dilegalisasi dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn dengan Nomor: 799/L/NOT/MR/2019 tanggal 25 November 2019;
c.    Akta Grosse Pengakuan Hutang No.544 tanggal 25 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Marsella, SH, MKn;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
a.    Hutang pokok sebesar Rp.48.953,000,- (empat puluh delapan-- juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu);------------------
b.    Bunga yang ada dari hutang pokok yang diperjanjikan sebesar Rp. 32.212.118,- (tiga puluh dua juta dua ratus dua belas ribu seratus delapan belas Rupiah);--------
d.    Sementara denda yang timbul atas kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana akta pengakuan hutang yang telah disebutkan bila diperhitungkan Rp. 27.118.575,- (dua pulu tujuh  seratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah);-- Dan kesemuan uraian diatas jelas kerugian meterial, dan kerugian-kerugian materil tersebut ditambah dengan kerugian immateril dari Penggugat berupa pembayaran biaya perkara atas perkara ini, yang dapat dirincikan sebagai berikut:
a.Biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
b. Honorarium pengacara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
Rupiah);
Sehingga total kerugian materil dan immateril yang ditanggung Penggugat atas wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ialah sebesar Rp. 120.283.693,- (seratus dua puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh tiga Rupiah);--------------------------------------------------- 4. Meletakan sita jaminan objek jaminan yang disebutkan di dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 545 tanggal 25 November 2019 yang dibuat Notaris Marsella, SH, MKn yang merupakan Notaris di kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya menyatakan sita jaminan sah dan berharga  atas tanah serta sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, tanah yang terletak:
di Dusun IV Desa Pematang sijonam Kecamtan perbaungan Kabupaten serdang bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan luas lebih kurang 796 M2 (Meter Persegi) sebagaimana yang disebutkan di dalan Sertipikat Hak Milik Nomor: 213/Pematang Sijonam Desa Pematang Sinojam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, NIB (Nomor Identipikasi Bidang): 02.21.02.12.00279, dengan Surat Ukur: 13/Pematang Sijonam/2014 tanggal 19 September 2014;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) atas isi perjanjianMenghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara aquo.
Atau apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri SeiRampah Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak