| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa RINA EFENDI pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi MANGASA (DPO) untuk meminjam uang kepadanya, lalu Mangasa mensyaratkan agar terdakwa harus mencari orang yang ingin menyisip (beli) narkotika jenis shabu apabila ingin diberi pinjaman, kemudian terdakwa mencari temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu dan ternyata ada teman terdakwa yang ingin membeli 2 (dua) sak, lalu terdakwa menghubungi Mangasa kembali dan memberitahu bahwa teman terdakwa ingin memesan 2 (dua) sak narkotika jenis shabu. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar 19.00 Wib terdakwa bertemu Mangasa di gang sebelah rumah terdakwa tepatnya di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah amplop yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan hendak pergi mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli. Sesampainya di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai pada saat terdakwa hendak menunggu pembeli, tiba tiba datang Saksi Alboin Butar Butar, Saksi Yosi Wiwin O Fernandez dan Saksi Feri yang merupakan anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hijau doff dan 1 (satu) buah sepeda motor merek scoppy dengan nomor polisi BK 5380 XBE, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 72 /UL.10053/2024 tanggal 14 April 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RINA EFENDI berupa 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,85 (enam koma delapan lima) gram dan berat bersih 6,05 (enam koma nol lima) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 2524/ NNF/ 2026 tanggal 27 April 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,05 (enam koma nol lima) gram yang diperiksa milik terdakwa An. RINA EFENDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa RINA EFENDI pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Unit II Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan adanya dugaan penguasaan Narkotika jenis shabu di Senayan Desa Simpang empat Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, kemudian Saksi Alboin ButarButar, Saksi Yosi Wiwin O Fernandez dan Saksi Feri Ariandi Ginting yang merupakan personil Unit II Sat Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan serta mendapatkan ciri ciri pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika dan lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkotika. Selanjutnya para saksi melakukan pengintaian dan melihat 1 (satu) orang perempuan yang diduga sebagai pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan, lalu para saksi langsung mengamankan perempuan yang kemudian diketahui adalah Terdakwa RINA EFENDI, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hijau doff dan 1 (satu) buah sepeda motor merek scoppy dengan nomor polisi BK 5380 XBE, kemudian ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 72 /UL.10053/2024 tanggal 14 April 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti An. Terdakwa RINA EFENDI berupa 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,85 (enam koma delapan lima) gram dan berat bersih 6,05 (enam koma nol lima) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 2524/ NNF/ 2026 tanggal 27 April 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,05 (enam koma nol lima) gram yang diperiksa milik terdakwa An. RINA EFENDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------ |