Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
DIAN SAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4391/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DIAN SAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 20.00 Terdakwa pergi ke daerah Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai untuk menemui MARPAUNG (DPO), pada pertemuan itu Terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika jenis sabu dari MARPAUNG selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa masih pada hari yang sama saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi FEBRIAN SYAHPUTRA dan saksi FERI ARIANDI GINTING (selanjutnya disebut dengan para saksi) merupakan anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 21.00 WIB para saksi tiba di lokasi yang dimaksud, selanjutnya di lokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di sekitar Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bal plastik klip kosong, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa dan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari MARPAUNG (DPO) untuk diperjualkan belikan, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sudah 1 (satu) minggu dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 71/UL.10054/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram dan berat bersih 2,43 (dua koma empat tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:2798/NNF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,43 (dua koma empat tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa DIAN SAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB yang sama saksi SARIA DINATA SUCIPTO, saksi FEBRIAN SYAHPUTRA dan saksi FERI ARIANDI GINTING (selanjutnya disebut dengan para saksi) merupakan anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat menyediakan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut selanjutnya para saksi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 21.00 WIB para saksi tiba di lokasi yang dimaksud, selanjutnya di lokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di sekitar Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bal plastik klip kosong, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa dan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari MARPAUNG (DPO), selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT Pegadaian UPC Desa Pon Nomor : 71/UL.10054/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 (tiga koma nol tiga) gram dan berat bersih 2,43 (dua koma empat tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:2798/NNF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,43 (dua koma empat tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya