Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Srh 1.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
ARI SYAHPUTRA Alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1731/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SYAHPUTRA Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Dusun IV Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil ternak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersama-sama” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang mana sekira pukul 15.00 wib terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI ditelpon ANGGA (belum tertangkap) yang mengajak untuk bekerja dan menyewa mobil terdakwa dengan tujuan ke daerah Tebing Tinggi. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI pergi keluar dari rumah dan menjemput mereka di dekat rumah ANGGA. Kemudian setelah sampai ANGGA langsung mendatangi terdakwa dengan mengeluarkan kunci Pas lalu mengatakan "KITA BUKA KURSI BELAKANG YA, KARENA ADA BIBIT SAWIT YANG MAU KITA BAWA?" lalu terdakwa dan ANGGA membuka kursi belakang yang kemudian dititipkan ke rumah ANGGA, lalu terdakwa dan ANGGA langsung berangkat bersama dengan 2 (dua) orang temannya lagi yaitu SUHENDI dan RIKO dari Kab. Langkat sekira pukul 21.00 wib memasuki pinitu Tol Stabat. Kemudian sampai di pintu Tol Tebing Tinggi sekira pukul 22.30 wib lalu terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI bersama dengan ANGGA, SUHENDI dan RIKO makan nasi goreng di pinggir jalan di daerah Kampung Lalang, lalu kemudian sekira pukul 01.30 wib terdakwa bersama ANGGA, SUHENDI dan RIKO pergi berjalan kembali belok ke kiri memasuki area BP-7 lalu berjalan, terus sebelum sampai simpang Gallon SPBU terdakwa membawa mobil belok ke kiri lalu dapat simpang Tiga dan belok ke kanan lalu jumpa simpang Tiga terus belok ke kanan melewati jembatan. Kemudian terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI terus membawa mobil kearah Sipispis dan kemudian ketika mendapati Simpang Ancol, mobil tersebut terdakwa bawa berjalan pelan-pelan lalu belok ke kiri dan berjarak sekira 20 (dua puluh) meter terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI bersama ANGGA, SUHENDI dan RIKO melihat ada kumpulan ternak Lembu di pinggir jalan sebelah kiri berjumlah sekira 11 (sebelas) ekor. Kemudian terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI disuruh menghentikan mobil lalu ANGGA (belum tertangkap) bersama dengan SUHENDI dan RIKO turun ke jalan yang saat itu terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI melihat RIKO menangkap 1 (satu) ekor lembu kecil dengan menarik ekornya kearah mobil lalu menariknya masuk ke dalam mobil melalui pintu tengah (belakang supir), yang mana ANGGA dan SUHENDI mendorong kepala lembu agar masuk ke dalam mobil, lalu setelah ANGGA dan SUHENDI masuk ke dalam mobil terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI langsung membawa mobil berjalan, sedangkan ANGGA, SUHENDI dna RIKO melakban mulut dan kaki Lembu. Kemudian setelah sampai menjumpai jalan lintas terdakwa kembali membawa mobil belok ke kiri dan kembali masuk ke pintu Tol Tebing Tinggi dan keluar pintu Tol Stabat sekira pukul 04.30 wib. Lalu kemudian terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI bersama ANGGA, SUHENDI dan RIKO keluai belok kearah kota Medan dan di kedai kopi pinggir jalan berhenti yang mana terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI turun bersama RIKO, sedangkan ANGGA dan SUHENDI terus pergi membawa mobil terdakwa untuk menjualkan Lembu curian. Lalu sekira 1 (satu) jam kemudian ANGGA dan SUHENDI kembali yang mana ANGGA yang mengendarai mobil. Lalu setelah terdakwa dan RIKO naik di tengah perjalanan terdakwa diberikan oleh ANGGA uang senilai Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian di dekat rumah ANGGA, turunlah SUHENDI, RIKO dan lalu ANGGA mengambil kursi belakang yang sebelumnya  dibuka. Kemudian terdakwa masukkan ke dalam Mobil dan terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa adapun pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI bersama dengan ANGGA (belum tertangkap), SUHENDI dan juga RIKO melakukan pencurian ternak lagi di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Tinggi, namun saat itu tidak berhasil dan terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI bersama dengan ANGGA, SUHENDI dan RIKO diamuk massa oleh warga setempat, yang mana SUHENDI dan RIKO meninggak dunia sedangkan ANGGA berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan dan mempertangung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa para terdakwa ARI SYAHPUTRA alias ARI tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) ekor Lembu Betina berwarna putih keabu-abuan berumur sekira 4 (empat) bulan milik saksi PONIMIN alias GEJRET.
  • Bahwa saksi PONIMIN alias GEJRET mengalami kerungian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya