| Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa Terdakwa SUHERI Alias KIMUNG bersama-sama dengan IPUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di belakang rumah di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib IPUL (DPO) datang ke rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG yang berada di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan setelah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram untuk terdakwa SUHERI Alias KIMUNG jual kepada kepada pembeli yang akan membeli kepada terdakwa SUHERI Alias KIMUNG, lalu IPUL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menjual narkotika jenis sabu tersebut dan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terdakwa SUHERI Alias KIMUNG jual sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib IPUL (DPO) datang menemui terdakwa SUHERI Alias KIMUNG di rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG untuk meminta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah laku terjual sebesar Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan setelah IPUL menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah laku terjual lalu IPUL pergi meninggalkan rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG.
- Bahwa selanjutnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menjual narkotika jenis sabu di belakang rumah di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa SUHERI Alias KIMUNG sedang duduk di belakang rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG yang berada di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai lalu datang saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA dan secepatnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SUHERI Alias KIMUNG telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong yang terdakwa SUHERI Alias KIMUNG letakkan di sebelah kanan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG, selanjutnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan pada saat melakukan penggeledahan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet yang terdakwa SUHERI Alias KIMUNG simpan dibawah lemari yang berada di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa SUHERI Alias KIMUNG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa SUHERI Alias KIMUNG memperoleh narkotika jenis sabu dari IPUL (DPO) dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dan akan terdakwa RANO KARNO jual dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG jual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa SUHERI Alias KIMUNG akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG bersama-sama dengan IPUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/695-B/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 16 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 16 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 328/10165.12/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUHERI Alias KIMUNG berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 15/NNF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama SUHERI Alias KIMUNG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa SUHERI Alias KIMUNG bersama-sama dengan IPUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di belakang rumah di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, yang dilakukan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib IPUL (DPO) datang ke rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG yang berada di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan setelah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram untuk terdakwa SUHERI Alias KIMUNG lalu IPUL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG. Selanjutnya terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan tersisa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib IPUL (DPO) datang menemui terdakwa SUHERI Alias KIMUNG di rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG untuk meminta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah laku terjual sebesar Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan setelah IPUL menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah laku terjual lalu IPUL pergi meninggalkan rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG.
- Bahwa selanjutnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHERI Alias KIMUNG menyediakan atau memiliki narkotika jenis sabu di belakang rumah di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa SUHERI Alias KIMUNG sedang duduk di belakang rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG yang berada di Desa Mangga Dua Dusun Dua GG Tape Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai lalu datang saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA dan secepatnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SUHERI Alias KIMUNG telah ditemukan dan disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong yang terdakwa SUHERI Alias KIMUNG letakkan di sebelah kanan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG, selanjutnya saksi ELYN BUTAR BUTAR, saksi RIKKI LASMONO M dan saksi GOK PRILNO BATUBARA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa SUHERI Alias KIMUNG dan pada saat melakukan penggeledahan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet yang terdakwa SUHERI Alias KIMUNG simpan dibawah lemari yang berada di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa SUHERI Alias KIMUNG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUHERI Alias KIMUNG bersama-sama dengan IPUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/695-B/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 16 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 16 Desember 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 328/10165.12/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUHERI Alias KIMUNG berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 15/NNF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama SUHERI Alias KIMUNG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------- |