Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan nama anak Pemohon semula DEDE HABIB ALFIKRI menjadi FIKRI UMAR ALMAIDANI
Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan Nama Anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1218-LT-22042013-0105 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 14 Maret 2024 dan kartu keuarga nomor 1218042903100003 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 03 Februari 2021, dari nama Anak pemohon semula DEDE HABIB ALFIKRI menjadi FIKRI UMAR ALMAIDANI
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya ( ex aequo et bono) |