Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2026/PN Srh 1.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
MANGATUR SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4728/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANGATUR SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa MANGATUR SILITONGA bersama-sama dengan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Dusun Perbahingan Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa MANGATUR SILITONGA sedang berada dirumah rekannya yang bernama EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO), kemudian EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) mengajak Terdakwa untuk bersama-sama membongkar rumah milik Saksi RUKIANA MANURUNG yang berada di Dusun Perbahingan Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya hingga akhirnya pada hari yang sama yakni Kamis sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) dengan berjalan kaki bersama-sama pergi menuju ke rumah Saksi RUKIANA MANURUNG dengan membawa 1 (satu) buah linggis, setibanya di lokasi EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) langsung membongkar jendela ruang tamu rumah milik Saksi RUKIANA MANURUNG yang terbuat dari kayu menggunakan 1 (satu) buah linggis, lalu setelah jendela tersebut berhasil terbuka, Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menuju ke dalam kamar Saksi RUKIANA MANURUNG untuk mencari uang, setelah berada di dalam kamar tersebut, Terdakwa langsung mengambil uang senilai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah) yang berada di dalam sebuah jaket dan sebuah box besi yang terletak di belakang pintu kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Saksi RUKIANA MANURUNG melalui jendela yang sama. Setelah berhasil keluar dari rumah tersebut, Terdakwa yang saat itu membawa 1 (satu) buah linggis dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) yang membawa sebuah box besi tersebut bersama-sama pergi menuju ke arah pinggir sungai bahbolon yang berada di Dusun VII perbahingan Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang hanya berjarak 200 (dua ratus) meter dari rumah Saksi RUKIANA MANURUNG, setibanya dilokasi Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) langsung membongkar sebuah box besi tersebut, dimana dalam sebuah box besi tersebut berisikan surat-surat berharga berupa ijazah dan buku rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama ARITONANG SARAGIH, ijazah dan buku rapot SMP Swasta Gunung Monako atas nama ARITONANG SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMA Swasta Diponegoro Tebing Tinggi atas nama ARITONANG SARAGIH, 2 (Dua) Buah Surat Tanah SK Camat yang terletak didusun 12 Desa Damakurat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, 2 (Dua) Buah Surat Tanah SK Camat yang terletak di dusun 7 Desa Damakurat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Akta Lahir atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Nikah dari gereia atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Nikah dari Capil atas nama ARITONANG SARAGIH, Buku Nikah Agama Islam atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Mobil Daihatsu Rocky BK 1548 HQ atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 2794 NAT atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra 110 BK 2283 NN atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 3584 NAP atas nama ARITONANG SARAGIH, Kartu Keluarga (KK) atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Baptis atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Malua atas nama ARITONANG SARAGIH, ljazah dan buku rapot SD Negeri Kampung Baru Lubuk Pakam atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SMP Swasta Tri Sakti atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SMEA Swasta Serdang Lubuk Pakam atas nama RUKIANA MANURUNG, Surat Nikah Capil atas nama RUKIANA MARPAUNG, Surat Baptis atas nama RUKIANA MARPAUNG, Surat Malua atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SD Negeri 1 Gunung Monako atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Ijazah dan buku rapot SMP Negeri 3 Satu Atap Sipispis a.n ANDRIANA BR SARAGIH, buku rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Akta lahir atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Surat Baptis atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Surat Malua atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Ijazah dan buku rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMP Negeri 1 Sipispis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Akta lahir atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Surat Baptis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Surat Malua atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Rapot SMP Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Surat Baptis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Akta Lahir atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Surat Malua atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH dan BPKB Sepeda Motor Honda CBR 150 BK 6265 NAL. Selanjutnya Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) yang saat itu merasa kecewa dikarenakan isi dalam box besi tersebut tidak terdapat uang langsung membuang box besi yang berisikan surat-surat berharga tersebut ke sungai bahbolon dan kembali kerumah EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) untuk beristirahat. -----
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, Saksi AMANSYAH SARAGIH yang saat itu sedang memancing ikan di sungai bahbolon menemukan Rapot SMA atas nama LINDA WATI BR SARAGIH dan langsung menyerahkan Rapot tersebut kepada Saksi RUKIANA MANURUNG dikarenakan sebelumnya Saksi AMANSYAH SARAGIH yang merupakan seorang Kepala Dusun telah mengetahui jika jendela rumah warganya yakni Saksi RUKIANA MANURUNG telah dibongkar oleh seseorang. ---------------------------------------
  • Selanjutnya pada bulan Maret 2026, Terdakwa datang menghampiri rumah Saksi MAJU PANGARIBUAN dan Saksi DESITA DONARIA PURBA, dimana saat dirumah tersebut Terdakwa bercerita jika sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB ianya telah mengambil barang-barang milik Saksi RUKIANA MANURUNG bersama dengan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) melalui jendela dan merasa kecewa dikarenakan tidak menemukan uang, melainkan hanya menemukan surat-surat dalam sebuah box besi, yang dimana box besi dan surat-surat berharga tersebut telah Terdakwa dan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) buang ke sungai bahbolon, mendengar cerita Terdakwa tersebut, Saksi MAJU PANGARIBUAN dan Saksi DESITA DONARIA PURBA tanpa sepengetahuan Terdakwa langsung merekam pengakuan Terdakwa tersebut dan menyerahkan rekaman video tersebut kepada Saksi RUKIANA MANURUNG. --------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 29 April 2026, Saksi RUKIANA MANURUNG langsung mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Sipispis dan melaporkan kejadian tersebut dengan menyerahkan video rekaman pengakuan Terdakwa, kemudian atas laporan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Saksi RUKIANA MANURUNG menerima undangan mediasi dari Pihak Kepolisian Sektor Sipispis, namun proses mediasi tersebut tidak berhasil tercapai dikarenakan yang hadir pada saat dilaksanakannya mediasi tersebut hanyalah Saksi FRISDA PASARIBU yang merupakan istri dari Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa telah pergi meninggalkan rumahnya dikarenakan merasa ketakutan. ---------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EDI RUSLI PURBA Alias LILIK (DPO) tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi RUKIANA MANURUNG dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RUKIANA MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 5.535.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah). -------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa MANGATUR SILITONGA, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Dusun Perbahingan Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RUKIANA MANURUNG yang saat itu baru tiba dirumahnya dan hendak membersihkan rumahnya langsung terkejut melihat jendela ruang tamu rumahnya telah terbuka serta sebuah box besi yang berisikan surat-surat berharga berupa ijazah dan buku rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama ARITONANG SARAGIH, ijazah dan buku rapot SMP Swasta Gunung Monako atas nama ARITONANG SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMA Swasta Diponegoro Tebing Tinggi atas nama ARITONANG SARAGIH, 2 (Dua) Buah Surat Tanah SK Camat yang terletak didusun 12 Desa Damakurat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, 2 (Dua) Buah Surat Tanah SK Camat yang terletak di dusun 7 Desa Damakurat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Akta Lahir atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Nikah dari gereia atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Nikah dari Capil atas nama ARITONANG SARAGIH, Buku Nikah Agama Islam atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Mobil Daihatsu Rocky BK 1548 HQ atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 2794 NAT atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra 110 BK 2283 NN atas nama ARITONANG SARAGIH, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 3584 NAP atas nama ARITONANG SARAGIH, Kartu Keluarga (KK) atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Baptis atas nama ARITONANG SARAGIH, Surat Malua atas nama ARITONANG SARAGIH, ljazah dan buku rapot SD Negeri Kampung Baru Lubuk Pakam atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SMP Swasta Tri Sakti atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SMEA Swasta Serdang Lubuk Pakam atas nama RUKIANA MANURUNG, Surat Nikah Capil atas nama RUKIANA MARPAUNG, Surat Baptis atas nama RUKIANA MARPAUNG, Surat Malua atas nama RUKIANA MARPAUNG, ljazah dan buku rapot SD Negeri 1 Gunung Monako atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Ijazah dan buku rapot SMP Negeri 3 Satu Atap Sipispis a.n ANDRIANA BR SARAGIH, buku rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Akta lahir atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Surat Baptis atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Surat Malua atas nama ANDRIANA BR SARAGIH, Ijazah dan buku rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMP Negeri 1 Sipispis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, ljazah dan buku rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Akta lahir atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Surat Baptis atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Surat Malua atas nama LINDA WATI BR SARAGIH, Rapot SD Negeri 2 Gunung Monako atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Rapot SMP Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Rapot SMA Negeri 1 Sipispis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Surat Baptis atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Akta Lahir atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH, Surat Malua atas nama ANDRE MANGITUAH SARAGIH dan BPKB Sepeda Motor Honda CBR 150 BK 6265 NAL, yang sebelumnya terletak didalam sebuah kamar sudah tidak ada lagi, melihat hal tersebut Saksi RUKIANA MANURUNG langsung menghubungi suaminya serta para tetangga dan juga Saksi AMANSYAH SARAGIH yang merupakan seorang Kepala Dusun. -----------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, Saksi AMANSYAH SARAGIH yang saat itu sedang memancing ikan di sungai bahbolon menemukan Rapot SMA atas nama LINDA WATI BR SARAGIH dan langsung menyerahkan Rapot tersebut kepada Saksi RUKIANA MANURUNG dikarenakan sebelumnya Saksi AMANSYAH SARAGIH yang merupakan seorang Kepala Dusun telah mendapatkan informasi jika jendela rumah warganya yakni Saksi RUKIANA MANURUNG telah dibongkar oleh seseorang. -----------------
  • Selanjutnya pada bulan Maret 2026, Saksi MAJU PANGARIBUAN dan Saski DESITA DONARIA PURBA datang menghampiri rumah Saksi RUKIANA MANURUNG dan menyerahkan rekaman video pengakuan Terdakwa MANGATUR SILITONGA, dimana dalam video tersebut Terdakwa MANGATUR SILITONGA mengakui pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB ianya telah mengambil barang-barang milik Saksi RUKIANA MANURUNG melalui jendela dan merasa kecewa dikarenakan tidak menemukan uang, melainkan hanya menemukan surat-surat berharga dalam sebuah box besi, yang dimana box besi dan surat-surat berharga tersebut telah Terdakwa buang ke sungai bahbolon. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada tanggal 29 April 2026, Saksi RUKIANA MANURUNG langsung mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Sipispis dan melaporkan kejadian tersebut dengan menyerahkan video rekaman pengakuan Terdakwa, kemudian atas laporan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Saksi RUKIANA MANURUNG menerima undangan mediasi dari Pihak Kepolisian Sektor Sipispis, namun proses mediasi tersebut tidak berhasil tercapai dikarenakan yang hadir pada saat dilaksanakannya mediasi tersebut hanyalah Saksi FRISDA PASARIBU yang merupakan istri dari Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa telah pergi meninggalkan rumahnya dikarenakan merasa ketakutan. ---------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MANGATUR SILITONGA tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Saksi RUKIANA MANURUNG dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RUKIANA MANURUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 5.535.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya