Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.HARI ANDI SIHOMBING
RIZKY ANDREANSYAH Alias SAMSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/L.2.29/Enz.2/S.Rph/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2HARI ANDI SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ANDREANSYAH Alias SAMSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:
Bahwa terdakwa RIZKY ANDREANSYAH Als SAMSON bersama – sama saksi anak BAYU DINATA (Telah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan nomor: 6/Pen/Div/2024/PN Srh) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024 di Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi KHAIRUN HARAHAP, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi TRI HERIADI (Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) memperoleh informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi peredaran narkotika shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud dan melakukan patroli di sekitaran lokasi tersebut. Kemudian para saksi melihat terdakwa bersama – sama saksi anak BAYU DINATA (Telah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan nomor: 6/Pen/Div/2024/PN Srh) sedang berada diatas sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih BK 3997 MBA dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan mengamankan terdakwa dan saksi anak BAYU DINATA. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan lokasi sekitar dan berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa yang menerangkan bahwa narkotika shabu tersebut terdakwa beli dari BOBI (DPO) dengan harga Rp.50.000,- dengan tujuan untuk terdakwa gunakan atau konsumsi. Selanjutnya karena tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN (PERSERO) Kampung Pon Nomor: 62/UL.10053/2024 tanggal 29 Februari 2024 terhadap barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine NO LAB: 1119/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024 terhadap barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diperoleh hasil positif metamfetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa terdakwa RIZKY ANDREANSYAH Als SAMSON bersama – sama saksi anak BAYU DINATA (Telah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan nomor: 6/Pen/Div/2024/PN Srh) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024 di Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi KHAIRUN HARAHAP, saksi DUDUNG SETIADI, dan saksi TRI HERIADI (Ketiganya merupakan anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) memperoleh informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Lingkungan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi peredaran narkotika shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud dan melakukan patroli di sekitaran lokasi tersebut. Kemudian para saksi melihat terdakwa bersama – sama saksi anak BAYU DINATA (Telah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan nomor: 6/Pen/Div/2024/PN Srh) sedang berada diatas sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih BK 3997 MBA dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan mengamankan terdakwa dan saksi anak BAYU DINATA. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan lokasi sekitar dan berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa yang menerangkan bahwa narkotika shabu tersebut terdakwa beli dari BOBI (DPO) dengan harga Rp.50.000,- dengan tujuan untuk terdakwa gunakan atau konsumsi. Selanjutnya karena tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN (PERSERO) Kampung Pon Nomor: 62/UL.10053/2024 tanggal 29 Februari 2024 terhadap barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine NO LAB: 1119/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024 terhadap barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 (Satu) bungkus plastik transparan ukuran kecil diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diperoleh hasil positif metamfetamina.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya