INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2026/PN Srh | HOTDIN SITOPU | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI Cq. KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH 3.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK IINDONESIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 10 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum Permohonan | I. Dasar Fakta dan Hukum
1. Bahwa Pemohon pernah dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam Perkara Pidana Register Nomor: 161/Pid.B/2026/PN Srh, atas dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan Pertama Pasal 262 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
2. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah telah menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Pemohon (Terdakwa HOTDIN SITOPU), yang amar putusannya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
3. Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena tidak ada upaya hukum / penuntut umum menerima putusan.
4. Bahwa Pemohon adalah korban salah tangkap yang telah ditangkap oleh Termohon I berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap/89/III/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 09 Maret 2026, kemudian ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
- Termohon I (Penyidik) sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026;
- Termohon I (Penyidik) perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 08 Mei 2026;
- Termohon II (Penuntut Umum) sejak tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan tanggal 27 Mei 2026;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak 21 Mei 2026 sarnpai dengan tanggal 19 Juni 2026;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2026 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2026 ;
5. Bahwa Perkara aquo yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini bermula dari dilakukannya penangkapan terhadap pemohon oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi (Termohon I). Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 09 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib. Penangkapan tersebut dilakukan di tengah jalan umum di sekitar jalan Pahlawan Pasar Gambir, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya sesaat pemohon menghadiri undangan klarifikasi di Polres Tebing Tinggi dalam perkara lain, Pemohon malah ditangkap atas tuduhan perkara berbeda, sesudah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon, Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi, Pemohon kemudian ditahan oleh Termohon I di RTP Polres Tebing Tinggi/Lapas Kelas II B Tebing Tinggi dengan masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026, kemudian kedua diperpanjang Penuntut Umum selama 40 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan 08 Mei 2026 dan masa penahanan ketiga selama kurang lebih 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan tanggal 27 Mei 2026, kemudian oleh Hakim terhitung sejak tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Juni 2026 dan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 20 Juni 2026 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2026
6. Bahwa kemudian perkara tersebut diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam Perkara Pidana Register Nomor: 161/Pid.B/2026/PN Srh, dan untuk itu Termohon II telah mengajukan Dakwaan kemudian Tuntutan dengan menuntut agar Pemohon dituntut berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum tentang tindak pidana dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka yaitu dituntut hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah Pemohon tetap ditahan dan atas dakwaan dan tuntutan dari Termohon II, Pemohon didampingi oleh Penasihat Hukum dan telah pula mengajukan Nota Pembelaan terhadap Pemohon dan pada akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemohon mengeluarkan putusan pada tanggal 05 Agustus 2026, dengan amar :
- Menyatakan Terdakwa Hotdin Sitopu alias Hotdin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Urnum;
- Membebaskan Terdakwa Hotdin Sitopu alias Hotdin Oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum:
- Memerintahkan agar Terdakwa dbebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah batu koral;
Dimusnahkan;
- 1 (Satu) baju lengan pajang berwama hijau;
- 1 (Satu) buah senter genggam berwarna hitam;
- 1 (Satu) potong jaket hoodie berwarna hitam
- 1 (Satu) buah senter kepala berwarna hitam;
- 1 (Satu) potong jaket hoodie berwarna merah;
- 1 (Satu) potong baju lengan panjang putih hijau; dan
- 1 (Satu) buah senter genggam berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Korban I Jukhalk, Saksi Korban II Suprianto Ginting dan Saksi korban Ill Wahyudi;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa amar putusan Nomor: 161/Pid.B/2026/PN Srh tersebut selanjutnya Pemohon dibebaskan dari tahanan Lapas Klas II B Tebing Tinggi sejak tanggal 05 Agustus 2026. Pemohon kemudian bebas setelah melewati 148 hari masa tahanan mulai dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II serta dakwaan dan tuntutan yang dilakukan oleh Termohon II. Atas putusan bebas tersebut tidak ada Upaya hukum banding/kasasi, maka perkara tersebut telah bekekuatan hukum tetap (inkracht) ;
8. Bahwa Putusan inkracht yang telah diterima oleh pemohon tersebut telah menguatkan kedudukan hukum pemohon yang telah dirugikan akibat adanya proses hukum yang selama ini dialami oleh pemohon. Pemohon selama ini telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Akibat dari proses hukum yang dialami oleh Pemohon akibat ketidakcermatan Termohon I dan Termohon II, maka dan tentunya telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon, baik material maupun secara in material. Pemohon dirampas kebebasannya (korban salah tangkap) karena ditangkap dan ditahan oleh Termohon I dan Termohon II, serta didakwa dan dituntut oleh Termohon II dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang–undang tersebut.
9. Bahwa Kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh pemohon wajib untuk mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi tersebut wajib dibayarkan oleh Negara yang diwakili oleh Turut Termohon. Hal ini merujuk pada Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa : “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 ;
10. Bahwa akibat dari putusan bebas Perkara Pidana Nomor : 161/Pid.B/2026/PN Srh, tanggal 05 Agustus 2026, terhadap perkara aquo yang telah diputus oleh Majelis Hakim PN Sei Rampah, maka akibat hukum terhadap Putusan tersebut, Pemohon mengajukan Permohonan Ganti rugi kepada Termohon I, Termohon II dan berkaitan dengan Termohon III Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ditariknya Termohon III sebagai Pihak dalam perkara aquo berdasarkan ketentuan yang berlaku diatas, yang mana Menteri Keuangan bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran Ganti rugi terhadap putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap ;
11. Bahwa dengan tidak terbuktinya tindak pidana maka Pemohon telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Konsekuensi yang timbul akibat adanya peristiwa tersebut adalah Pemohon berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dan ganti kerugian, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 173 sampai dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang pada intinya ketentuan tersebut berbunyi setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan berhak menuntut ganti kerugian. Hal tersebut sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Yahya Harahap yang menyatakan bahwa salah satu kriteria bahwa seorang terdakwa yang diadili tanpa dasar alasan hukum adalah terdakwa yang dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Serta sesuai pula dengan pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah yang menyatakan bahwa terdakwa yang dibebaskan oleh pengadilan berhak menuntut rehabilitasi dan ganti rugi, dengan memperhitungkan kerugian yang diderita terdakwa selama persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan pendahuluan sampai pada tahap putusan karena mengalami kerugian yang meliputi rusaknya kehormatan dan nama baik, hilangnya kebebasan, dan kerugian serius yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.
II. Rincian Tuntutan Ganti Kerugian
A. Kerugian Materiil:
- Bahwa Pemohon sebelum ditangkap pada tanggal 9 Maret 2026 dan kemudian ditahan tanggal 10 Maret 2026 oleh Termohon I, Pemohon bekerja sebagai Pengurus kebun kelapa sawit seluas + 7 Ha yang terletak di Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, milik Selatiel Damanik, yang mana pekerjaan Pemohon sebagai Pengurus kebun Kelapa Sawit tersebut :
• Membersihkan kebun sawit dan merawatnya
• Memupuk pohon sawit
• Memanen, melangsir buah
- Bahwa dari kegiatan pekerjaan pemohon sehari-hari tersebut diatas mendapat gaji dan upah perbulannya sebesar Rp. 6.000.000./bulan.
- Bahwa disamping Pemohon mengurus kebun sawit tersebut, Pemohon juga bekerja secara mocok-mocok untuk memanen sawit milik Masyarakat disekitar tempat tinggal Pemohon dengan cara upah panen/melangsir buah sawit Rp. 500,- /Kg dikali dengan jumlah tonase panen dengan rata-rata 1 bulan Pemohon mendapat upah Rp. 2.500.000/bulannya.
- Bahwa disamping penghasilan Pemohon tersebut diatas, Pemohon membuat kue/gorengan bersama istri dirumah yang hasilnya + Rp. 2.000.000/bulan. Dan jadi apabila dirinci penghasilan pemohon 1 bulannya dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari Pemohon sebagai berikut :
• Upah merawat, membersihkan, memupuk /panen
7 Ha sawit Rp. 6.000.000.
• Kerja mocok-mocok panen sawit Rp. 2.500.000.
• Membuat kue dan gorengan Rp. 2.000.000.
- Bahwa yang menjadi permasalahan termasuk masalah urgen pada diri Pemohon Adalah dengan ditangkap dan ditahannya Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II, Pemohon kehilangan pekerjaan, yang mana pekerjaan dan rutinitas Pemohon untuk merawat sawit 7 Ha tersebut telah dialihkan, kepada orang lain oleh pemilik sawit 7 Ha tersebut karena Pemohon tidak bisa lagi mengurus dan merawat sawit tersebut karena Pemohon ditahan Termohon I dan Termohon II.
- Bahwa akibat dari Pemohon kehilangan pekerjaan tetap yang mana penghasilan Pemohon dari mengurus dan merawat sawit 7 Ha tersebut sebesar Rp. 6.000.000/bulan, maka Pemohon meminta Ganti Rugi 1 tahun kedepan (12 bulan) dengan rincian sebagai berikut :
• Akibat kehilangan pekerjaan tetap Pemohon mengurus dan merawat sawit 7 Ha yang penghasilan perbulan Rp. 6.000.000 x 12 = Rp. 72.000,000,-
- Bahwa terhitung sejak dilakukannya Penahanan terhadap Pemohon tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal Pemohon dibebaskan tanggal 05 Agustus 2026, Maka Pemohon telah ditahan selama 148 hari (+ 5 bulan), oleh karenanya untuk mempertegas, memperjelas kerugian kehilangan penghasilan Pemohon akibat adalah sebagai berikut :
1. Merawat sawit, memupuk, memanen buah sawit seluas + 7 Ha
RP. 6.000.000 x 5 = Rp. 30.000.000
2. Memanen sawit mocok-mocok perbulan Rp. 2.500.000 x 5 = Rp. 12.500.000
3. Membuat kue/menjual kue perbulan + Rp. 2.000.000 x 5 = Rp. 10.000.000
3. Akibat kehilangan pekerjaan tetap, merawat, memeupuk,
Memanen buah kelapa sawit seluas 7 Ha= Rp.6.000.000 X 12 = Rp. 72.000.000+
Rp.124.500.000.
- Bahwa dikarenakan Pemohon tidak mengerti hukum, maka dengan terpaksa Pemohon meminta/memakai jasa Penasihat Hukum yang telah pemohon bayar Biaya oprasional hukumnya sebesar Rp. 30.000.000,-, (tiga puluh juta rupiah). Maka Total kerugian Materil Pemohon : Rp. 124.000.000
Rp. 30.000.000 +
Rp. 154.000.000,-
B. Kerugian Immateriil:
- Bahwa selain kerugian materil diatas, Pemohon juga mengalami kerugian Moril berupa penderitaan batin, trauma, serta tekanan psikologis/moril bagi Terdakwa dan keluarga selama menjalani proses peradilan, maka untuk mendekati rasa keadilan berdasar hukum kerugian moril tersebut Pemohon meminta untuk dibayar kerugian tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Total Keseluruhan Ganti Kerugian yang Dimohonkan:
Materiil + Immateriil = Rp.154.000.000 + Rp. 300.000.000 = Rp. 454.000.000,- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
