| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias SAWI pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Areal tanaman sawit PT.Indah Pontjan Afdeling hilir blok III TM 2020 di Dusun II Desa Deli Muda Hilir Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 Terdakwa mendatangi lokasi perkebunan Milik PT.Indah Pontjan Afdeling Hilir Blok III TM 2020 di Dusun II Desa Deli Muda Hilir Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dengan mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor, setibanya di lokasi terdakwa langsung mencari tandan buah kelapa sawit yang sudah memasuki usia panen, setelah menemukan buah kelapa sawit siap panen tersebut terdakwa langsung memetik tandan buah kelapa sawit sebanyak 19 (Sembilan belas) tandan menggunakan Arit Rumput yang dibawa terdakwa, kemudian terdakwa memindahkan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit ke atas becak motor terdakwa, lalu terdakwa menyembunyikan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit di dalam parit di areal perkebunan yang rencana terdakwa ambil dalam waktu dua hari ke depan, kemudian terdakwa mencari rumput di areal perkebunan PT Indah Pontjan, kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi DIDI TRIANTO dan saksi DADAT HIDAYAT sedang melakukan patroli rutin di Areal Afdeling Hilir Blok III TM 2020 di Dusun II Desa Deli Muda Hilir Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai lalu saksi DIDI TRIANTO dan saksi DADAT HIDAYAT melihat seseorang sedang mengarit rumput kemudian para saksi mendatangi orang tersebut dan mempertanyakan perihal keberadaannya di areal perkebunan PT Indah Pontjan, lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap becak terdakwa dan menemukan 8 (delapan) buah tandan kelapa sawit yang ditutupi terdakwa menggunakan rumput, kemudian para saksi menginterogasi terdakwa, kemudian terdakwa mengakui ada mengambil buah tandan kelapa sawit milik PT.Indah Pontjan sebanyak 8 (delapan) buah tandan kelapa sawit yang diletakkan di atas becak terdakwa dan 11 (sebelas) tanda buah kelapa sawit yang diletakkan terdakwa di dalam parit perbatasan perkebunan PT.Indah Pontjan, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke polsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa pada saat diamankan oleh pihak keamanan Perkebunan PT.Indah Pontjan yaitu saksi DIDI TRIANTO dan saksi DADAT HIDAYAT, Terdakwa sudah mengumpulkan sebanyak 19 (Sembilan belas) tandan buah kelapa sawit dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Perkebunan PT.Indah Pontjan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai untuk mengambil tandan buah kelapa sawit miliknya sehingga pihak Perkebunan PT.Indah Pontjan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai mengalami kerugian sejumlah Rp.1.033.923 (satu juta tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).-------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------------------- |