Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
JAPAR RULLAH SARAGIH Alias JAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4724/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAPAR RULLAH SARAGIH Alias JAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa JAPAR RULLAH SARAGIH alias JAPAR pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan angkutan umum untuk menemui seseorang yang Bernama BANG LEBEI (DPO) dirumahnya di daerah Bah Tebu Kabupaten Simalungun untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sesampainya di rumah BANG LEBEI (DPO) Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan tersebut, selanjutnya BANG LEBEI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kembali kerumahnya di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan angkutan umum, sesampainya dirumah, Terdakwa memaketi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, lalu sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Terdakwa, datang saksi SYAUQATILLAH, S.H, saksi GABRIEL S. HUTAGALUNG, S.H dan saksi ZULKARNAIN PASARIBU yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan informasi tersebut para saksi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa serta rumah Terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut para saksi  menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu di atas kulkas, kemudian diatas meja makan tepatnya di ruang dapur ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan plastik klip transparan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (delapan) belas plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (Sembilan) belas plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu)  buah pipet plastik berbentuk sekop,  dan diatas lemari di ruang tamu ditemukan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di terima dari seseorang yang bernama BANG LEBEI (DPO) untuk dijual kembali, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu tersebut, yang dimana jika seluruh narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual, maka Terdakwa akan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada BANG LEBEI (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram serta Terdakwa akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipakai.  Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:130/R/179/VII/RES4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic kliip trransparan berisikan serrbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 6,30 gram dan berat bersiih (Netto) 3,64 Gram.------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4860/NNF/ 2026 tanggal 16 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic kliip trransparan berisikan serrbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 6,30 gram dan berat bersiih (Netto) 3,64 Gramdengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa  dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi--------------------------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

                                                                            

               ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JAPAR RULLAH SARAGIH alias JAPAR pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  •  Bahwa pada hari Senin tanggal 06  Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saksi SYAUQATILLAH, S.H, saksi GABRIEL S. HUTAGALUNG, S.H dan saksi ZULKARNAIN PASARIBU yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya tepatnya di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menuju ke tempat yang dimaksud lalu melakukan penyelidikan dan menemukan rumah telah menemukan rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Terdakwa, para saksi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa serta rumah Terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut para saksi  menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu di atas kulkas, kemudian diatas meja makan tepatnya di ruang dapur ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan plastik klip transparan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (delapan) belas plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (Sembilan) belas plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu)  buah pipet plastik berbentuk sekop,  dan diatas lemari di ruang tamu ditemukan 1 (satu) lembar uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:130/R/179/VII/RES4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil penimbangan  38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic kliip trransparan berisikan serrbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 6,30 gram dan berat bersiih (Netto) 3,64 Gram.------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4860/NNF/ 2026 tanggal 16 Juli 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic kliip trransparan berisikan serrbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 6,30 gram dan berat bersiih (Netto) 3,64 Gramdengan kesimpulan barang bukti A tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan  pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya