| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RATNO Alias NANO bersama-sama dengan WANDA (DPO), PERI (DPO) dan RIKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi keluar dari rumah dengan mengedarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis KTM warna hitam tanpa plat nomor polisi milik terdakwa, lalu ketika melewati jalan perkampungan terdakwa melihat WANDA, PERI dan RIKI hendak bergegas pergi lalu terdakwa mendekati dan mengatakan ”MAU KEMANA KALIAN?” lalu RIKI menjawab ”MAU AMBIL SAWIT KE SIBARAU” lalu terdakwa mengatakan ”AKU IKUT LAH” lalu mereka mengijinkan, kemudian WANDA langsung naik ke Sepeda Motor terdakwa dan pergi bersama berboncengan. Selanjutnya, sesampainya di dalam area Perkebunan PTPN IV Kebun Gunung Monako terdakwa langsung memasang 1 (satu) buah keranjang alongalong rotan ke atas Sepeda Motor miliknya sedangkan WANDA langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau egrek bergagang piber, kemudian WANDA, PERI dan RIKI naik ke arah atas areal perkebunan sedangkan terdakwa menunggu di bawah, selanjutnya WANDA langsung mengegrek buah kelapa sawit lalu PERI langsung melangsir buah kelapa sawit ke tempat terdakwa lalu terdakwa langsung mengangkat dan memasukkan buah kelapa sawit yang dilansir tersebut ke dalam keranjang Along-along, kemudian terdakwa pergi melansir buah kelapa sawit tersebut ke arah kampung namun setelah sejauh 100 (seratus) meter tiba-tiba datang Saksi Pandi Wahyudi, Saksi Johan dan Saksi Ari Padli yang merupakan satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dari dalam keranjang along-along yang dibawa terdakwa. Kemudian Ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan temannya WANDA, PERI dan RIKI. Selanjutnya para saksi melakukan pengejaran ke arah atas dan diareal tersebut ditemukan Kembali sebanyak 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Gunung Monako kehilangan sebanyak 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dan mengalami kerugian sebesar 278 kg x Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)/ kg = Rp. 695.000,- (enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari PTPN IV Kebun Gunung Monako untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |