Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Srh PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk KARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.274.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 92.274.000,- ( Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) yang terdiri dari Sisa pokok sebesar Rp. 69.978.115,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp 22.295.885,- (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan denda keterlambatan (0,5%/Hari keterlambatan x tunggakan (pokok+bunga) dengan total Rp 14.213.745,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), terhitung selambat-lambatnya maksimal 1 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Kendaraan Bermotor Berupa Mobil MITSUBISHI COLT L300 FLAT DECK PU 2.5  (BPKB No. M04142633 atas nama KARTIKA) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL - ADILNYA (ex aeqou et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak