Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Srh SRI IMELDA SITUMORANG MAULI ROSA SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Srh
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI IMELDA SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHAT HERIANTOSRI IMELDA SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1MAULI ROSA SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


Dalam Provisi :
• Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan berupa rumah tersebut dan mengembalikan pada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan;
• Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan perkara ini;
• Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut Hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA 
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menyatakan peletakan REVINDICATOIR BESLAG atas objek Tanah dan Bangunan Berupa Rumah yang dibangun diatas Sertifikat Hak Milik No. 749/Pekan Dolok Masihol sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-08-2019 (Dua Belas Agustus Dua Ribu Sembilan belas) No.  360/Pekan Dolok Masihol/2019 seluas 72 m2 ( Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) No. Identifikasi Bidang( NIB ) 02.21.15.01.00758 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Begadai, Kec. Dolok Masihol, Desa  Pekan Dolok  Masihol, setempat dikenal sebagai Perumahan Permata Dolok Masihol, Blok : A No. 34 Terdaftar atas nama MARKUS SIMANJUNTAK( Suami dari Penggugat) adalah Sah dan berharga;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan jumlah kerugian sebesar Rp 228.000.000,00.- ( Dua Ratus Dua puluh Delapan Juta Rupiah), secara sekaligus dan tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
7. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding dan Kasasi.
SUBSIDAIR 
Seandainya yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak