| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dalam rentang waktu pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA pergi ke Percut Sei Tuan dan sampai di sana sekira pukul 16.00 WIB dan kemudian Terdakwa menemui seseorang yang mengaku bernama ADI di Jembatan Panjang di Pinggir Sungai dan kemudian menyampaikan kepada ADI bahwa Terdakwa mau membeli narkotika ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan kemudian ADI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa harga 1 (satu) butirnya Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan total keseluruhannya adalah Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian ADI menyuruh Terdakwa untuk menunggu sedangkan ADI pergi mengambil barang pesanan Terdakwa dan sekitar 1 (satu) jam Terdakwa menunggu tiba-tiba ADI datang dan kemudian menyerahan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi didalam plastik klip dibalut tissue dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada ADI, bahwa kemudian Terdakwa membawa narkotika ekstasi 30 (tiga puluh) butir tersebut kerumah Terdakwa yang berada di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbutir;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi AIPTU SYAIFUL HARDI, Saksi BRIPKA AHMAD FADELI PURBA, dan Saksi FERI A. GINTING yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi, mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan sekira pukul 23.00 WIB diperoleh informasi bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang berada di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai yang mana lokasi tersebut adalah alamat daripada Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dengan demikian dilakukan penyelidikan tidak jauh dari rumah Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dan pada saat itu terlihat Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang duduk di halaman rumahnya, setelah memastikan semuanya kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 30 (tiga) puluh butir pil warna coklat berbentuk kodok diduga ekstasi yang dibalut dengan tissue dan 1 (satu) unit handphone merek nokia, kemudian Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dibawa ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 18/UL.10054/2026 tanggal 20 Februari 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan Surat Permintaan dari Kepolisian Serdang Bedagai Nomor: B/358/II/2026/Narkoba tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna coklat berbentuk kodok diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor/bruto 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih/netto 11,05 (sebelas koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1300/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/355/II/2026/Narkoba tanggal 25 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA berupa barang bukti 10 (sepuluh) butir tablet berwarna coklat berlogo kodok dengan berat bersih/netto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram adalah BENAR MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi AIPTU SYAIFUL HARDI, Saksi BRIPKA AHMAD FADELI PURBA, dan Saksi FERI A. GINTING yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi, mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan sekira pukul 23.00 WIB diperoleh informasi bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang berada di Dusun I Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai yang mana lokasi tersebut adalah alamat daripada Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dengan demikian dilakukan penyelidikan tidak jauh dari rumah Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dan pada saat itu terlihat Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA sedang duduk di halaman rumahnya, setelah memastikan semuanya kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 30 (tiga) puluh butir pil warna coklat berbentuk kodok diduga ekstasi yang dibalut dengan tissue dan 1 (satu) unit handphone merek nokia, kemudian Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA dibawa ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 18/UL.10054/2026 tanggal 20 Februari 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan Surat Permintaan dari Kepolisian Serdang Bedagai Nomor: B/358/II/2026/Narkoba tanggal 20 Februari 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna coklat berbentuk kodok diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor/bruto 11,35 (sebelas koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih/netto 11,05 (sebelas koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1300/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/355/II/2026/Narkoba tanggal 25 Februari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA berupa barang bukti 10 (sepuluh) butir tablet berwarna coklat berlogo kodok dengan berat bersih/netto 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram adalah BENAR MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUROPATI SINAGA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |