Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2632/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2NAOMI FEBRINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN bersama dengan saksi RIO SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA sedang berada dirumah dan ingin menggunakan narkotika jenis sabu namun karena Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA tidak memiliki narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa mengajak saksi RIO SAPUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA berangkat berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah milik saksi RIO SAPUTRA menuju ke daerah Bandar Khalipah untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah tiba Terdakwa menemui teman Terdakwa dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis sabu namun teman Terdakwa tidak memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA kembali pulang dan pada saat di tengah perjalanan tiba-tiba Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA dipanggil oleh IJUL (DPO) lalu Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA berhenti, selanjutnya Terdakwa menjumpai IJUL (DPO) dan IJUL (DPO) berkata “ mau beli ikan (sabu)?” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya bah” kemudian IJUL (DPO) berkata “mau berapa?” lalu dijawab oleh Terdakwa “berapa sebiji?” dijawab oleh IJUL (DPO) “empat ratus ribu” kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada IJUL (DPO) dan IJUL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB IJUL (DPO) datang kembali menjumpai Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa membalut narkotika jenis sabu tersebut dengan lakban warna coklat, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA menuju arah pulang kerumah, ditengah perjalanan saksi RIO SAPUTRA berkata “apa itu med?” lalu dijawab oleh Terdakwa “sabu untuk pakek-pakekan ku kerja bang” lalu dijawab saksi RIO SAPUTRA “mintalah abang dikit” kemudian dijawab oleh Terdakwa “yauda nantilah bang dirumah” .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan saksi IFVRENS D SITANGGANG (selanjutnya disebut para saksi) para saksi merupakan anggota kepolisian Res Narkoba Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang membeli narkotika jenis sabu di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang melintas dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu para saksi melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi RIO SAPUTRA yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari IJUL (DPO), selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah ke kantor Res Narkoba Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan  Nomor 24/R/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : B/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 521/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor :  T/17/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan RIO SAPUTRA berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

A T A U

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN bersama dengan saksi RIO SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan saksi IFVRENS D SITANGGANG (selanjutnya disebut para saksi) para saksi merupakan anggota kepolisian Res Narkoba Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang melintas dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu para saksi melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di atas aspal, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru didalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah di pinggir jalan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi RIO SAPUTRA yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari IJUL (DPO), selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah ke kantor Res Narkoba Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA merupakan pemilik barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan  Nomor 24/R/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : B/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 521/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor :  T/17/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan RIO SAPUTRA berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya