| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa KISABIL HALIL alias SABIL pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah panglong yang beralamat di Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi panglong milik saksi Zainuddin yang beralamat di Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya disana Terdakwa masuk ke areal panglong melewati pagar pembatas panglong dan melihat satu buah daun pintu yang terletak diatas tanah di belakang panglong lalu Terdakwa mengambil daun pintu tersebut dan membawa daun pintu tersebut pulang. Keesokan harinya Terdakwa mendatangi panglong kembali dan masuk melalui pintu belakang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU lalu membawanya ke rumah Terdakwa. Dua hari kemudian Terdakwa kembali mendatangi panglong lagi dan masuk melalui pintu belakang lalu mengambil uang pecahan senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari atas meja kasir panglong kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU, 5 (lima) buah sabit dan 1 (satu) buah sekop yang setelah itu Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah mesin air ke Kak Utet (DPO) seharga Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) sedangkan 5 (lima) buah sabit Terdakwa jual kepad Wak NT (DPO) seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) buah sekop. Bahwa keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke panglong melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU dan 2 (dua) buah bola lampu (bohlam) yang kemudian dijualkan kepada David (DPO) dengan total harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Keesokan harinya Terdakwa kembali mendatangi panglong dan masuk melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) kotak berisikan 6 (enam) botol cat pilox merk OXIGEN warna hitam dan putih yang kemudian saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya Terdakwa bertemu dengan saksi Trisno Dian Putra yang sedang membersihkan halaman rumahnya dan melihat Terdakwa membawa bundalan kain selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Amat (DPO) untuk meminta menjualkan 1 (satu) kotak berisikan 6 (enam) botol cat pilox seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Zainuddin pemilik panglong mendapatkan informasi dari anaknya dan saksi Ridwan bahwa Terdakwa ada mengambil 1 (satu) kotak berisikan pilox dari panglong milik saksi Zainuddin. Mendengar info tersebut saksi Zainuddin melakukan pengecekan cctv yang mana dalam rekaman pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 17.53 WIB dan rekaman tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 00.41 WIB, saksi Zainuddin melihat Terdakwa sedang mengambil barang-barang yang ada di dalam panglong milik saksi Zainuddin setelah itu saksi Zainuddin mendatangi Terdakwa dan menanyakan perihal barang jualan saksi Zainuddin yang hilang dan Terdakwa pun mengakuinya, kemudian saksi Zainuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Zainuddin untuk masuk ke panglong dan mengambil serta menjualkan barang-barang milik saksi Zainuddin;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Zainhuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa YOGI ARMAN bersama-sama dengan saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggalk 18 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -
- Pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendatangi panglong milik saksi Zainuddin yang beralamat di Dusun I Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya disana Terdakwa masuk ke areal panglong dan melihat satu buah daun pintu yang terletak diatas tanah di belakang panglong lalu Terdakwa mengambil daun pintu tersebut dan membawa daun pintu tersebut pulang. Keesokan harinya Terdakwa mendatangi panglong kembali dan masuk melalui pintu belakang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU lalu membawanya ke rumah Terdakwa. Dua hari kemudian Terdakwa kembali mendatangi panglong lagi dan masuk melalui pintu belakang lalu mengambil uang pecahan senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari atas meja kasir panglong kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU, 5 (lima) buah sabit dan 1 (satu) buah sekop yang setelah itu Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah mesin air ke Kak Utet (DPO) seharga Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) sedangkan 5 (lima) buah sabit Terdakwa jual kepad Wak NT (DPO) seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) buah sekop. Bahwa keesokan harinya Terdakwa kembali lagi ke panglong melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU dan 2 (dua) buah bola lampu (bohlam) yang kemudian dijualkan kepada David (DPO) dengan total harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Keesokan harinya Terdakwa kembali mendatangi panglong dan masuk melalui pintu belakang dan mengambil 1 (satu) kotak berisikan 6 (enam) botol cat pilox merk OXIGEN warna hitam dan putih yang kemudian saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya Terdakwa bertemu dengan saksi Trisno Dian Putra yang sedang membersihkan halaman rumahnya dan melihat Terdakwa membawa bundalan kain selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Amat (DPO) untuk meminta menjualkan 1 (satu) kotak berisikan 6 (enam) botol cat pilox seharga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Zainuddin pemilik panglong mendapatkan informasi dari anaknya dan saksi Ridwan bahwa Terdakwa ada mengambil 1 (satu) kotak berisikan pilox dari panglong milik saksi Zainuddin. Mendengar info tersebut saksi Zainuddin melakukan pengecekan cctv yang mana dalam rekaman pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 17.53 WIB dan rekaman tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 00.41 WIB, saksi Zainuddin melihat Terdakwa sedang mengambil barang-barang yang ada di dalam panglong milik saksi Zainuddin setelah itu saksi Zainuddin mendatangi Terdakwa dan menanyakan perihal barang jualan saksi Zainuddin yang hilang dan Terdakwa pun mengakuinya, kemudian saksi Zainuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Zainuddin untuk masuk ke panglong dan mengambil serta menjualkan barang-barang milik saksi Zainuddin;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Zainhuddin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- --- |