Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Srh BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHTIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Almarhum Sumiatik atau Sumiatik meninggal dan dikebumikan di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada

Tanggal 23 Bulan April Tahun 2001;

 

Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akte kematian Sumiatik lahir di Pelintahan pada tanggal 30 Mei 1953 dan telah meninggal dunia di Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 April 2001;

 

Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Sumiatik tersebut sebagaimana mestinya

 

Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon

 

Atau apabila yang mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak