Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
SUKMA RINANDA Alias SUKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4241/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2DELLA SARAFINA HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMA RINANDA Alias SUKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA menghubungi MAMAS (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu namun pada saat itu MAMAS (DPO) mengatakan kepada terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA untuk menunggu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal ladang milik warga. Kemudian terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA pergi menuju areal ladang tersebut untuk menunggu MAMAS (DPO).  Kemudian sekira pukul 20.00 wib MAMAS (DPO) datang menghampiri terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA, lalu MAMAS (DPO) pergi meninggalkan terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA kemudian terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA langsung menyiapkan plastik-plastik kecil untuk menjualkan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wib saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA sering menjualkan narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal ladang milik warga. Kemudian setelah mendapatkan infomasi tersebut saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA langsung pergi menuju Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal ladang milik warga, lalu saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA melihat terdakwa  SUKMA RINANDA Alias SUKMA dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA langsung menangkap dan melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA, lalu saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip kosong yang ditemukan di atas tanah sebelah kiri terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan uang tunai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kiri depan terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA. Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA  melakukan interogasi kepada terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan terdakwa juga mengaku bahwa apabila terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ji/gramnya dari MAMAS (DPO). Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA membawa terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 44/UL.10054/2026 tanggal 16 April 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan  yang berisikan Kristal putih diduga narkotika shabu dengan hasil berat kotor 1,46 (satu koma empat enam) gram dan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2500/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SUKMA RINANDA Als SUKMA adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Sukma Rinanda als Sukma tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA, pada hari pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan Terdakwa cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.30 wib saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA mendapatkan informasi bahwa terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA sering menguasai dan menyimpan narotika jenis shabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal ladang milik warga. Kemudian setelah mendapatkan infomasi tersebut saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA langsung pergi menuju Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal ladang milik warga, lalu saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA melihat terdakwa  SUKMA RINANDA Alias SUKMA dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA langsung menangkap dan melakukan penggeledahan di badan dan di sekitar terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA, lalu saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bal plastik klip kosong yang ditemukan di atas tanah sebelah kiri terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan uang tunai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kiri depan terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA. Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA  melakukan interogasi kepada terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA dan terdakwa juga mengaku bahwa apabila terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akan mendapat keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per ji/gramnya dari MAMAS (DPO). Kemudian saksi IRWANSYAH, saksi ARDIANSYAH HENDRI dan saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA membawa terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 44/UL.10054/2026 tanggal 16 April 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan  yang berisikan Kristal putih diduga narkotika shabu dengan hasil berat kotor 1,46 (satu koma empat enam) gram dan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-2500/NNF/2026 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SUKMA RINANDA Als SUKMA adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUKMA RINANDA Alias SUKMA tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya