Dakwaan |
----- Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi Bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu Bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pada hari Minggu Tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 14.10 Wib, saya dan saksi JOHAN dan ARI FADLI sedang melaksanakan Patroli di Areal Perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd IV Blok E 22 Tahun Tanam 2007 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Sergai, kemudian pada saat itu saya dan para saksi melihat Pelaku membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan Sepeda motor lengkap dengan keranjang along - along, selanjutnya saya dan saksi memberhentikan Pelaku dan Menginterogasinya, ternyata Pelaku Bernama MUHTAR Alias ITAR dan dirinya mengakui bahwa dirinya telah mengambil Buah Kelapa sawit Milik PTPN IV Kebun Gunung Monako di Areal Perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako Afd IV Blok E 22 Tahun Tanam 2007 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Sergai, pada saat itu saya dan saksi lainnya mengamankan sebanyak 7 (tujuh) Tros buah kelapa sawit dengan berat 154 (seratus lima puluh empat) Kg yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor dengan Keranjang along – along ke pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Pamela, kemudian pelaku diserahkan kekantor Polsek Sipispis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |