| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG Bersama dengan RIKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang duduk di teras rumah bermain telepon genggamnya atau handphone datang seorang laki-laki bernama RIKI (DPO) dengan mengatakan ”AYO KERJA NANG?” lalu terdakwa menjawab ”AYO LAH BANG?” selanjutnya terdakwa bersama dengan RIKI langsung berjalan kaki bersama menuju area perkebunan milik PTPN IV Kebun Gunung Monako tepatnya di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Bahwa sekitar jam setelah memasuki dan berada di dalam area perkebunan dan memastikan situasi dalam keadaan aman lalu RIKI langsung mengambil 1 (satu) bilah Egrek bergagang Bambu sepanjang 7 (tujuh) meter yang sebelumnya disembunyikannya di semak-semak selanjutnya RIKI langsung mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya sedangkan terdakwa langsung mengumpulkan dan melangisir buah kelapa sawit dengan cara memikul atau memundak dan meletakkannya di dalam area perkebunan buah kelapa sawit milik warga/kampung.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi ROY INDRA UTAMA SARAGIH, saksi PANDI WAHYUDI dan saksi ARI FADLI yang merupakan petugas keamanan atau satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako datang dan melihat terdakwa dan RIKI (DPO) sedang melangisr buah kelapa sawit yang keempat, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan RIKI berhasil melarikan diri.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, terdakwa langsung di bawa ke areal perkebunan milik warga/kampung untuk mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah terdakwa langsir selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan berupa 10 (sepuluh) Tros buah kelapa sawit dibawa ke Pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako yang kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan Bersama-sama dengan RIKI pihak PTPN IV Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 819.717,- (delapan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang duduk di teras rumah bermain telepon genggamnya atau handphone datang seorang laki-laki bernama RIKI yang mengajak terdakwa pergi ke Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PTPN IV Kebun Gunung Monako tepatnya di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Monako Afd. IV Blok B. 29 tahun tanam 2003 Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di areal perkebunan tersebut, Terdakwa secara sadar dan atas kehendak sendiri mengambil dan menguasasi buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Gunung Monako dengan cara mengumpulkan tandan buah kelawa sawit yang telah berada dibawah pohon, Kemudian terdakwa melangsir dan memikul atau memundak tros buah kelapa sawit tersebut ke areal perkebunan milik warga/kampung dengan tujuan unyuk menguasai dan memiliki buah kelapa sawit tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib pada saat terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit yang keempat datang saksi ROY INDRA UTAMA SARAGIH, saksi PANDI WAHYUDI dan saksi ARI FADLI yang merupakan petugas keamanan atau satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako datang dan langsung menangkap terdakwa ke areal perkebunan perkebunan milik warga/kampung. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan berupa 10 (sepuluh) Tros buah kelapa sawit dibawa ke Pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Monako yang kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 819.717,- (delapan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------- |