| Dakwaan |
--- Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 diketahui sekira pukul 07.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian (Tandan buah kelapa sawit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Kebun Pabatu Afd I Blok 2020 A Desa Kedai Damar Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, yang diduga dilakukan oleh Tersangka an. AHMAD RIZKI HAQIQI Alias RIZKI (Tertangkap), 28 tahun, Belum / Tidak bekerja, Islam, Afd IX Pabatu III Desa Gunung Kataran Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, Atas kejadian tersebut pihak PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Kebun Pabatu mengalami kerugian sebanyak 2 (dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat komedi per tandanya sekitar 7 (tujuh) kg dan dengan berat keseluruhannya 14 (empat belas) Kg dengan total kerugian Rp. 46.312,- (empat puluh enam ribu tiga ratus dua belas rupiah).---------------------
--- Tersangka an. AHMAD RIZKI HAQIQI Alias RIZKI telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana.----------- |