INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2026/PN Srh | 1.BANTU SARAGIH 2.ARIANTO 3.TAMIN 4.UNTUNG PURBA 5.AMAN SAPUTRA SIREGAR 6.RIO SANTANA PURBA 7.RONAL SURBAKTI 8.MUHAMMAD TAUFIQ PURBA |
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Cq. KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 30 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | - Bahwa berdasarkan fakta, pihak Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan telah menerima laporan dengan : Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/V/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 07 Mei 2026 pelapor atas nama KISWANTO;
- Bahwa laporan dan/atau pengaduan sebagai disebutkan di atas berkaitan dengan dugaan tindak pidana “ memakai lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atas lahan milik PT. Cinta Raja ”, sebagaimana dimaksud dan/atau dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a,b,c jo Pasal 2 UU.RI. Nomor: 51 Tahun 1960 Tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya ;
- Bahwa atas dasar laporan dan/atau pengaduan Nomor : LP/B/155/V/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 07 Mei 2026, Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/66.a/VIII/Res.1.2./2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026;
- Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon I Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon II Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon III Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon IV Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon V Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VI Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VII Pra peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VIII Pra Peradilan;
- Bahwa kemudian Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan menerbitkan Surat Nomor: B/SPDP/71.a/VIII/RES.1.2./2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026, perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Dimulai Penyidikan, yang ditujukan kepada Para Pemohon Pra Peradilan;
- Bahwa di dalam Surat Termohon I Pra Peradilan Nomor: B/SPDP/71.a/2026/Reskrim tanggal 24 Agstus 2026 tersebut dijelaskan: “bahwa status Para Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkannya status Tersangka bedasarkan 2 (dua) alat bukti ”
B. Objek Permohonan Pra Peradilan
- Merujuk dari tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan sebagaimana diuraikan di atas, maka yang menjadi objek dari Permohonan Pra Peradilan ini, adalah: “ Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon I Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon II Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon III Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon IV Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon V Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VI Pra Peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VII Pra peradilan, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka atas nama Pemohon VIII Pra Peradilan “;
C. Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan Pra Peradilan
Dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :
1. Pasal 158 UU.No.: 20 Tahun 2025, yang merumuskan :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini mengenai :
a. sah ata tidaknya pelksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara Pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penututan;
d. Penyitaan benda atau atau baran yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. Penundan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. Penangguhan pembantaran penahanan.
2. Pasal 159 ayat (1), yang merumuskan :
Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 adalah Pra Peradilan ;
D. Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan
- Para Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa prosedural, tanpa dasar dan alasan-alasan yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada dan harus diperhatikan di dalam melakukan menetapkan seseorang sebagai tersangka ;
- Bahwa oleh karenanya Pemohon Pra Peradilan adalah merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan tersebut
- Bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 160 ayat (1), UU.No.: 20 Tahun 2025, Para Pemohon Pra Peradilan memiliki hak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan ini ;
- Bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) tersebut, menyebutkan :
Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagaimana diaksud dalam pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka,Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua Pengadian Negeri dengan menyebutkan alasannya.
E. Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum Para Termohon Pra Peradilan
1. Perbuatan Melawan Hukum Termohon I Pra Peradilan
- Bahwa Termohon I Pra Peradilan, selaku Kasat Reskrim pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai, adalah merupakan salah seorang penyidik;
- Bahwa di dalam melakukan dan/atau melaksanakan tugas penyidikan yang diamanahkan kepada Termohon I Pra Peradilan, Termohon I Pra Peradilan diwajibkan untuk memperhatikan asas-asas dan/atau prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti halnya kejujuran dan ketelitian di dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka,(i.c. Para Pemohon Pra Peradilan);
- Bahwa Termohon I Pra Peradilan dilarang untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dengan menyandarkan kepada keterangan-keterangan yang bersifat kabur dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;
- Bahwa tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menetapkan Pemohon Pra peradilan sebagai Tersangka dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan/atau dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 2 UU.RI. Nomor: 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, adalah merupakan tindakan inprosedural. Hal ini dikarenakan Termohon I Pra Peradilan diduga tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah dalam menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai tersangka;
- Bahwa dugaan tersebut diperkuat pada saat Para Pemohon di periksa oleh Termohon Pra Peradilan ditanya soal dasar Penetapan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, Termohon Pra Peradilan I tidak mampu menjawab dan menunjukkan 2 (dua)Alat bukti yang dimaksud kepada Para Pemohon;
- Bahwa apabila dugaan Para Pemohon benar atas dugaan tidak adanya 2 ( dua) alat bukti ) atau tidak cukup bukti dan/ atau bukan merupakn tindak pidana seharusnya Tidakan yang dilakukan Termohon I adalah menghentikan Penyidikannya ;
- Bahwa oleh karenanya tindakan Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan yang menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, dapat dikategorikan tindakan ultra viles yang melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum ;
- Bahwa dikarenakan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah menjadikan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, adalah didasarkan kepada dua alat bukti yang sah dan keterangan yang tidak layak secara hukum dan/atau direkayasa oleh Termohon I Pra Peradilan, maka sudah seharusnya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah menyatakan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Bahwa dikarenakan Termohon I Pra Peradilan dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII, yang diterbitkan oleh Termohon I Pra Peradilan dikatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka sudah sepatutnyalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah juga menghukum Termohon I Pra Peradilan, baik secara sendiri-sendiri maupun dengan mengatasnamakan Termohon II Pra Peradilan untuk mencabutnya.
2. Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra Peradilan
- Bahwa Termohon II Pra Peradilan disamping selaku penyidik, adalah juga atasan dan atau pimpinan dari Termohon I Pra Peradilan;
- Bahwa Termohon II Pra Peradilan dengan tanpa koreksi atas objektivitas proses yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII, sebagai Tersangka kepada Para Pemohon Pra Peradilan, adalah merupakan tindakan yang menyimpang dari status Termohon II Pra Peradilan selaku atasan Termohon I Pra Peradilan;
- Bahwa oleh karenanya Termohon II Pra Peradilan, juga sepatutnya dinyatakan Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa dikarenakan Termohon II Pra Peradilan dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sepatutnya jugalah Yang Mulia Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah menghukum Termohon II Pra Peradilan untuk mencabut Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII, dan/atau untuk memerintahkan Termohon I Pra Peradilan mencabut Surat Ketetapan tersebut;
3. Perbuatan Melawan Hukum Termohon III Pra Peradilan
- Termohon III Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan, Termohon III Pra Peradilan tidak melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Para Pemohon Pra Peradilan ;
F. Tuntutan Pemohon Pra Peradilan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, cukup dasar dan/atau alasan hukum bagi Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah cq Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah dalam perkara Permohonan Pra Peradilan ini untuk menetapkan hari sidang yang dikhususkan untuk itu, dengan memanggil para pihak, untuk tujuan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan, penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon I Pra Peradilan atas nama Termohon II Pra Peradilan terhadap Para Pemohon Pra Peradilan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan Termohon I Pra Peradilan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII, secara tidak patut, tidak sah, dan atau tidak sesuai dengan proses serta prosedur perundang-undangan yang berlaku ;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII;
5. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mencabut Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII
6. Menyatakan Termohon III Pra Peradilan atas Terbitnya Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.8 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan I, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.9 /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan II, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.i /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Pradilan III, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.c /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan IV, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.h /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan V, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.b /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Perdilan VI, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.f /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VII, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Sebagai Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/66.e /VIII/Res.1.2./2026/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 tentang Status Tersangka Pemohon Pra Peradilan VIII, selaku atasan dari Termohon I dan Termohon II Pra Peradilan juga bertanggung jawab atas kesalahan tindakan Termohon I Pra Peradilan yang telah merugikan Para Pemohon Pra Peradilan ;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Pra Peradilan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Atau
Apabila Hakim yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
