Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan Pemohon POSMAN NAINGGOLAN sebagai wali yang sah dari anak (keponakan Pemohon) yang bernama M. OBETH DANIEL NAINGGOLAN, NIK : 1271112103130001, laki-laki, lahir di Medan tanggal 21-03-2013, Kristen, pelajar, beralamat di Jalan Bromo Lr. Sentosa No. 8 Lk. 1, RT/RW. 000/000, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara Jo. Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LT-19112013-0520 tanggal 19 November 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, yang merupakan anak dari abang kandung Pemohon yang bernama Alm. OPEN NAINGGOLAN dan kakak ipar kandung Pemohon yang bernama Almh. ELISABETH MANURUNG.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. |