Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
99/Pid.C/2024/PN Srh JOHN P. SIJABAT, S.H. MAULANA FANI PRIANGGA Alias FANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.C/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/83/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOHN P. SIJABAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA FANI PRIANGGA Alias FANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 17.15 Wib, di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela Afd. II Blok JJ.15 Tahun Tanam 2001 Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, terhadap 1 (satu) Goni Pelastik berondolan buah kelapa sawait dengan berat 25 (dua puluh lima) Kg milik Perkebunan PTPN IV Regional I kebun Gunung pamela, yang dilakukan oleh tersangka MAULANA FANI PRIANGGA Alias FANI dengan cara pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 17.15 Wib disaat saksi dan 2 (dua) rekan kerja saksi sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela Afd. II Blok JJ.15 Tahun Tanam 2001 Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, saksi dan 2 (dua) rekan kerja saksi melihat seorang laki-laki sedang mencuri/mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara pelaku mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan kedua tanganya yang kemudian di masukan ke dalam plastik keresek dan saksi lihat pelakau susdah mendapaatkaan 3 (tiga) pelastik, melihat hal tersebut saksi dan rekan kerja saksi langsung mendekati dan langsung menangkap pelaku, namun pada saat pelaku hendak saksi tangkap besama rekan kerja saksi, pelaku sempat  melarikan diri, melihat pelaku melarikan diri, saksia bersama rekan kerja saksi langsung mengejarnya, tidak berapa jauh dari lokasi pelaku mengambil berondolan buah kelapa sawit, saksi dan rekan kerja saksi berhasil menangkap pelaku, dan dari lokasi di temukan 3 (tiga) pelastik keresek warna biru berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian saksi dan rekan kerja saksi memasukan 3 (tiga) pelastik keresek yang berisikan berondodlan kedalam goni, selanjutnyaa saksi dan rekan kerja saksi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Pos Security perkebunan PTPN IV REGIONAL I kebun Gunung Pamela, dan selanjutnya  menyerahkan pelaku dan barang bukti kekantor polsek sipispis, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, karena pihak perkebunan PTPN IV Regional I kebun Gunung Monako keberatan atas perbuatan pelaku.akibat kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp 62.500,- (Enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 1 (satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat = 25 (dua puluh lima) kg. x Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per Kg. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya