Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
3.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
SURYA DARMA Alias DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3948/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DARMA Alias DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--- Bahwa Terdakwa  SURYA DARMA alias DARMA bersama-sama dengan saksi RAHMAD SAHDINU alias INU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA di Dusun II Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA bertemu dengan NIKO (dalam lidik) di areal perkebunan karet PT Bridgestone di belakang rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA untuk membeli narkotika shabu sebanyak 5 (lima) gram tanpa dilakukan penimbangan yang peruntukannya untuk dijual kembali oleh Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA dan Saksi RAHMAD  SAHDINU alias INU, selanjutnya setelah terdakwa SURYA DARMA alias DARMA menerima narkotika shabu tersebut dari NIKO (dalam lidik) lalu Terkdakwa SURYA DARMA alias DARMA menyerahkan sebagian uang pembelian narkotika shabu sebesar Rp 1.500.000  (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA serahkan ketika narkotika jenis shabu laku terjual, kemudian terdakwa SURYA DARMA alias DARMA pulang kerumah Terdakwa
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA bekerjasama dengan temannya yakni saksi SAHDINU alias INU menjual narkotika shabu dengan peran Saksi SAHDINU alias INU membantu Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA menjual narkotika jenis shabu dengan cara apabila ada pembeli yang membeli narkotika jenis shabu dengan harga paketan Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) maka Saksi SAHDINU alia INU yang akan membuat paketan narkotika shabu ke dalam plastic klip transparan, pembeli narkotika jenis shabu dapat memesan narkotika jenis shabu baik melalui Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA maupun melalui Saksi SAHDINU alias INU, dengan keuntungan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA mendapatkan keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika shabu dan Saksi SAHDINU alias INU mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cuma cuma (gratis) dari terdakwa SURYA DARMA alias DARMA. Bahwa Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU telah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan anggota kepolisian Polres Tebing Tinggi Res Narkoba mendapatkan mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA di Dusun II Desa Limbong Kecamatan, Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai lalu setelah dilakukan  rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penggerebekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA tersebut dengan mengikutsertakan saksi ZULKARNAIN PASARIBU selaku Kepala Dusun setempat, kemudian Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE berhasil mengamankan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU yang saat itu sedang duduk di tikar diatas lantai dapur rumah, kemudian Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE juga menemukan barang bukti di atas lantai di hadapan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU duduk berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru nomor Imei1: 860727069840913 dan Imei2: 860727069840905, selanjutnya setelah dilakukan introgasi di lokasi penangkapan, selanjutnya Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU dibawa ke polres tebing tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 107/R/150/VI/RES.4.2/2026/Resnarkorba tanggal 06 Juni 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi,   dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih (Netto) 1,50  (satu koma lima nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemerikssaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4098 /NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,50  (satu koma lima nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  SURYA DARMA alias DARMA dan saksi RAHMAD SAHDINU alias INU secara sadar tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

ATAU

 

Kedua :

--- Bahwa Terdakwa  SURYA DARMA alias DARMA bersama-sama dengan saksi RAHMAD SAHDINU alias INU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA di Dusun II Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ----------

  • Bahwa Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan anggota kepolisian Polres Tebing Tinggi Res Narkoba mendapatkan mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA di Dusun II Desa Limbong Kecamatan, Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai lalu Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE rangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi yang diperoleh, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE mendatangi rumah Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA di Dusun II Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai lalu Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penggerebekan atau penggeledahan di rumah Terdakwa SURYA DARMA alias DARMA tersebut dengan mengikutsertakan saksi ZULKARNAIN PASARIBU selaku Kepala Dusun setempat, kemudian Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE berhasil mengamankan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU  yang saat itu sedang duduk di tikar diatas lantai dapur rumah, kemudian Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE juga menemukan barang bukti di atas lantai di hadapan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU duduk berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru nomor Imei1: 860727069840913 dan Imei2: 860727069840905, selanjutnya setelah dilakukan introgasi di lokasi penangkapan, selanjutnya Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU dibawa ke polres tebing tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika shabu merupakan milik Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA  yang ditemukan pada saat penggeledahan dibawah penguasaan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA dan saksi SAHDINU alias INU.
  • Bahwa Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA bekerjasama dengan temannya yakni saksi SAHDINU alias INU untuk menyediakan narkotika shabu bagi orang lain dengan peran Saksi SAHDINU alias INU membantu menyiapkan dan memasukkan paketan narkotika shabu ke dalam plastic klip transparan dengan keuntungan Terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA mendapatkan keuntungan berupa uang dan Saksi SAHDINU alias INU mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cuma cuma (gratis) dari terdakwa SURYA DARMA alias DARMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 107/R/150/VI/RES.4.2/2026/Resnarkorba tanggal 06 Juni 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi,   dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram dan berat bersih (Netto) 1,50  (satu koma lima nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :4098 /NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,50  (satu koma lima nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  SURYA DARMA alias DARMA dan saksi RAHMAD SAHDINU alias INU  secara sadar tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya