Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2026/PN Srh 2.YAUMIL CHAERANI, S.H.
3.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3938/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YAUMIL CHAERANI, S.H.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY bersama dengan SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Menara Tower Site ID B 904 Pabatu tepatnya di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai  pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY bersama dengan adiknya yakni SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan No. Pol BK 2622 NAM warna hitam lis merah dengan membawa 2 (dua) unit tang potong dan 1 (satu) unit kunci inggris menuju Menara Tower Site ID B 904 yang terletak di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di areal tower tersebut Terdakwa dan SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) masuk ke dalam areal tower melalui lubang yang berada di belakang tower dan Terdakwa langsung mengeluarkan alat-alat yang sudah dibawa sebelumnya dari rumah dan kemudian langsung memotong kabel power dari bawah tower sebanyak 3 (tiga) kabel dan setelah berhasil memotong kabel bagian bawah selanjutnya Terdakwa naik ke atas Menara tower dan memotong kabel bagian atas dan SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) mengawasi daerah sekitar, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi MARUDUT RAJAGUKGUK yang saat itu sedang bekerja di PT. XL AXIATA/PT. HUAWEI/PT. PUTRA MULIA tepatnya di Medan, melihat monitor di kantornya tersebut yang tersambung langsung ke Menara Tower Site ID B 904 yang terletak di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, telah terjadi masalah yang mana alarm dari menara tersebut menyala yang biasanya dikarenakan terjadi kesalahan teknis seperti pintu dan pagar dari menara tersebut terbuka atau sistem terputus sehingga alarm menyala, kemudian saksi MARUDUT RAJAGUKGUK menghubungi saksi DENI ARIYUDA selaku anggota perawatan menara pada Menara Tower Site ID B 904 untuk pergi ke menara tersebut dan melihat situasi sekitar dan kemudian Saksi DENI ARIYUDA menghubungi Saksi  ARI ANSYAH untuk pergi bersama-sama menuju Menara Tower Site ID B 904, akan tetapi pada saat itu Terdakwa setelah berhasil memotong kabel Menara tower tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil yang dikenadarai Saksi DENI ARIYUDA dan Saksi ARI ANSYAH datang menuju arah Menara tower,  melihat hal tersebut Terdakwa mengajak SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) untuk keluar dari dalam areal Menara tower dan berlari meninggalkan Lokasi Menara tower, sesampainya di menara tersebut Saksi DENI ARIYUDA dan Saksi ARI ANSYAH melihat tower tersebut sudah dalam keadaan gelap dan pagar tower sudah dalam keadaan rusak, kemudian ketika masuk kedalam areal menara tower Saksi DENI ARIYUDA dan Saksi ARI ANSYAH menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) gulung kabel power sepanjang 67 meter, 2 (dua) unit tang potong, 1 (satu) unit kunci inggris, 1 (satu) jaket sweater warna biru merek Adidas, 1 (satu) jaket sweater warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan No. Pol BK 2622 NAM warna hitam lis merah yang ditinggalkan oleh Terdakwa, kemudian keesokan harinya Saksi DENI ARIYUDA melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi MARUDUT RAJAGUKGUK yang kemudian Saksi MARUDUT RAJAGUKGUK memerintahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi;
  • Bahwa setelah itu Tim Opsnal Polsek Tebing Tinggi yakni Saksi ALEX F. SEMBIRING dan Saksi RINTO A. SIMANGUNSONG melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa berada di Indra Pura Kabupaten Batu Bara dan setelah itu pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY mengakui sebelumnya sudah 3 (tiga) kali menegambil kabel power dan tujuannya mengambil kabel power tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang;
  • Bahwa Saksi BOBBY MANONGAP TAMBA selaku Manager Security Risk Management pada PT. XL AXIATA/PT. HUAWEI/PT. PUTRA MULIA menjelaskan akibat perbuatan Terdakwa DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY bersama-sama dengan SEFTIAN ANANDA FHACREZY (DPO) tersebut, PT. XL AXIATA/PT. HUAWEI/PT. PUTRA MULIA mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa DESKY RIO FHACREZY Alias RISKY tidak memiliki izin dari PT. XL AXIATA/PT. HUAWEI/PT. PUTRA MULIA untuk mengambil kabel power di areal tersebut.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya