Dakwaan |
--- Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian (getah lump) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana di Areal Perkebunan Kelapa sawit PT. Socfindo Kebun Tanah Besih Blok 38 Desa Tanah Besih Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. HERI EFFENDI Alias FENDI, Laki-laki, 44 tahun, Islam, Mocok – Mocok, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. Sofindo Kebun Tanah Besih mengalami kerugian berupa getah lump sebanyak 10 (sepuluh) Kg dengan total kerugian Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------
--- Tersangka an. HERI EFFENDI Alias FENDI telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
|