Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
104/Pid.C/2024/PN Srh G. SIREGAR HERI EFFENDI Alias FENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.C/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/196/IV/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1G. SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI EFFENDI Alias FENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian (getah lump) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana di Areal Perkebunan Kelapa sawit PT. Socfindo Kebun Tanah Besih Blok 38 Desa Tanah Besih Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. HERI EFFENDI Alias FENDI, Laki-laki, 44 tahun, Islam, Mocok – Mocok, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. Sofindo Kebun Tanah Besih mengalami kerugian berupa getah lump sebanyak 10 (sepuluh) Kg dengan total kerugian Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------

--- Tersangka an. HERI EFFENDI Alias FENDI telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya