Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama anak kandung Pemohon semula bernama ALETA QUENBY ELVINA menjadi ALZEINA BIANCA DZAKIRA;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Pergantian Nama Anak kandung Pemohon yang tercantum pada kutipan akta kelahiran nomor : 1218-LU-24082023-0014 yang di keluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 29 Agustus 2023 semula ALETA QUENBY ELVINA menjadi ALZEINA BIANCA DZAKIRA
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |