------ Tindak Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 10 ( sepuluh ) Kilogram yang dillakukan oleh Tersangka TONO YOHANA milik perkebunan PT.Socfindo Kebun Matapao yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di dalam areal Perkebunan PT.Socfindo kebun Matapao Blok 18 Divisi II Dsn.I Desa Matapao Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana sehingga pihak perkebunan PT.Socfindo Kebun Matapao mengalami kerugian sebanyak Rp 20.000 ( Dua puluh ribu Rupiah ) dan pihak perkebunan PT.Socfindo Kebun Matapao menuntut Tersangka TONO YOHANA sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku di Indonesia.--------------------------------------------------------------------------- |