| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa IRPAN NAPITUPULU pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Areal Tanaman Sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 TM 2007 tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 pukul 20.00 WIB, Terdakwa IRPAN NAPITUPULU pergi dengan menaiki Angkutan Umum dari Simpang Roda Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai menuju ke Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) bilah arit bergagang kayu dan 1 (satu) bilah egrek milik Terdakwa.
Kemudian pada dini hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB, setelah Terdakwa sampai di Areal Tanaman Sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 TM 2017 tepatnya di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa langsung mengambil tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek dengan cara memotong tandan buah sawit dari pohon kelapa sawit. Setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah, Terdakwa langsung melangsir tandan buah sawit kemudian memasukkan tandan buah sawit tersebut ke dalam parit perbatasan areal kebun. Setelah Terdakwa meletakkan tandan buah sawit tersebut di dalam parit perbatasan areal kebun, Terdakwa kembali ke pohon kelapa sawit dan melakukan hal tersebut hingga tandan buah sawit yang ke 21 (dua puluh satu). Pada hari yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Terdakwa mengambil tandan buah sawit tersebut dan mengeluarkan tandan buah sawit tersebut dari dalam parit perbatasan areal kebun keluar areal Perkebunan, kemudian Saksi MUHAMMAD SAFII, Saksi ERIZA SYAHPUTRA dan Saksi SATRIA ADI PUTRA selaku Pihak Keamanan Perkebunan PTPN IV Kebun Melati yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa sedang mengambil dan melangsir tandan buah sawit, kemudian Para Saksi langsung menyergap Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa serta Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit seberat 320 Kg milik PTPN IV Kebun Melati. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) bilah arit bergagang kayu dan 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit tersebut dibawa ke Kantor Perkebunan PTPN IV Kebun Melati dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Perbaungan untuk diproses hukum.--------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek milik Terdakwa merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk mengambil sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah arit bergagang kayu adalah sebagai cadangan apabila 1 (satu) bilah egrek tersebut rusak dan tidak bisa digunakan.------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit tanpa izin dari pihak Perkebunan PTPN IV Kebun Melati selaku pemiliknya.-------------------------------------------------
- Bahwa penyebab Terdakwa mengambil sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati adalah untuk memilikinya dan menjualnya agar mendapatkan uang.---------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil tanpa izin sebanyak 21 (dua puluh satu) tandan buah sawit seberat 320 Kg milik PTPN IV Kebun Melati, menyebabkan pihak Perkebunan PTPN IV Kebun Melati mengalami kerugian materiil senilai Rp1.177.920,00 (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan rincian harga 1 Kg TBS adalah Rp3.681 berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh PTPN IV Kebun Melati tanggal 27 Juni 2026, maka 320 Kg x Rp3.681 adalah Rp1.177.920,00.-----------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------- |